Masukan Foto Anda Disini :

Hallo Semua...

Buat Para Admin Se nusantara Kami berterimakasih Jika web Blog ini hanya digunakan untuk semua yang berhubungan dengan LOC.

This blog it's suppose for appreciated of LOC Project of hole Indonesian to making a better serve of public services and we thanks fully for out of this community to not disturbing us except give a good opinion when looking this blog.

Terimakasih Bagi yang sudah mengirim artikel ke Kami, Kami akan seleksi Artikel yang masuk untuk kemajuan Kita bersama.

Kami Juga secepatnya akan Menyeleksi Penggunaan Blog web ini bagi anggota LOCer's Saja yang terdaftar untuk menghindari hal2 yang tidak diinginkan. Daftarkan Anda Disini. Atau Lihat Data LOCer's Disini.

Kritik Dan Saran yang membangun Kami Harapkan sekali untuk kelengkapan Blog Web ini.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Pelaksanaan Ujian Tertulis CPNS BPN RI Th. 2007
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Januari 2008

Terima Suap, Mantan Kepala BPN Divonis 1,3 Tahun

Senin, 07/01/2008 15:01 WIB
Terima Suap, Mantan Kepala BPN Divonis 1,3 Tahun

Imam Wahyudiyanta - DetikSurabaya

Surabaya - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, M Khudlori akhirnya divonis 1,3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, putusan tersebut lebih ringan dari putusan jaksa yang menuntut 1,6 tahun penjara, Senin (7/1/2008).


Khudlori divonis atas kasus gratifikasi (Suap) berupa uang Rp 20 juta untuk pengurusan tanah di kawasan Keputih Sukolilo saat masih menjabat. Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Sudarmadji SH juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Barang bukti berupa uang Rp 20 juta disita untuk negara dan sebuah handphone merek Nokia dimusnahkan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Khudlori terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu telah melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa hanya pasal 11 yang memenuhi unsur hukum (Terbukti). Sedangkan 2 dakwaan lainnya yakni, pasal 12 UU No 31 tahun 1999 dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan tidak terbukti.

Atas keputusan tersebut, baik JPU Dodi Virantama maupun penasehat hukum Khudlori, Arifin Jauhari menyatakan akan pikir-pikir dulu. Oleh majelis hakim mereka diberi waktu 1 minggu untuk melakukan banding atau tidak.

Saat dimintai keterangan usai sidang, Khudlori menyatakan bahwa putusan tersebut masih berat untuknya. "Berat," katanya singkat kepada wartawan tanpa mengemukakan alasannya.

Seperti yang dikemukakan kliennya, Arifin sepakat bahwa hukuman itu tergolong berat. Karena pemberian uang tersebut sudah diskenariokan. (fat/fat)

Baca Selengkapnya..

Minggu, 06 Januari 2008

Surat Ukur Lanjut Atau Kembali Ke Nol..??

Buat Para Admin senusantara, Ada hal yang masih rancu seharusnya mana yang benar Konter SU lanjut atau Kembali Ke nol pada awal tahun.??, ada hampir setengah nya dari kantah LOC yang menerapkan Lanjut, begitu juga dengan yang Kembali ke Nol..??, bagaimana ini yang benar..??, BPN..??, atau komentar para admin dulu deh berikut alasannya..??, untuk kemajuan Kita juga...



Baca Selengkapnya..

Kamis, 29 November 2007

Proses Otomatisasi Perencanaan Spasial Untuk Penggunaan Tanah

diambil dari : ILUD CENTER

Trends, Yang baru ?
Proses Otomatisasi Perencanaan Spasial Untuk Penggunaan Tanah


Oleh: Prof. Dr.Ir. H.M. Nad Darga Talkurputra

Ringkasan

Pembangunan Perkotaan memerlukan pengelolaan pertanahan yang handal agar pembangunan memberikan manfaat yang optimal, serasi dengan lingkungannya dan berkelanjutan. Pengelolaan pertanahan perkotaan berfokus pada penataan ruang, pembatasan luas penguasaan/ pemilikan tanah perkotaan, spekulasi tanah, harga tanah dan konsolidasi tanah. Untuk memajukan pengelolaan pertanahan, maka arah pembangunan Sistem Informasi Geografi sebagai bagian dari sistem manajemen pertanahan mempunyai tahapan adopsi, aplikasi dasar dan aplikasi lanjut yang terkait dengan pengelolaan pertanahan baik dalam bidang perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian pembangunan wilayah/perkotaan. Pemanfaatan Sistem Informasi Geografi perlu memperhatikan dimensi sumberdaya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, metodologi/ prosedur kerja dan format/struktur data yang baku.. Hasil interaksi diantara dimensi-dimensi ini dirancang suatu sistem yang didefinisikan sebagai Data Pokok Penatagunaan Tanah Indonesia / ILUD ("Indonesia Land Use Databank") yang berbasis ARC/INFO. Untuk mencapai efisiensi yang optimal, maka disusunlah suatu proses otomatisasi dalam ILUD baik dalam hal pengumpulan, pengolahan/analisa dan penyajian data. Akhirnya, pemanfaatan Sistem Informasi Geografi mempunyai tantangan dalam hal sumberdaya manusia, perangkat keras/lunak, bahan dan jaminan sistem perawatan yang berkelanjutan.

PENDAHULUAN


Upaya mewujudkan pembangunan perkotaan yang berwawasan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup memerlukan manajemen pertanahan yang handal. Hal ini sejalan dengan pembangunan perkotaan yang cenderung semakin luas sebagai konsekwensi dari meningkatnya kegiatan ekonomi dan pertumbuhan penduduk serta sebagai penggerak pembangunan di wilayah sekitarnya. Dengan demikian arah manajemen pertanahan harus selaras dengan pembangunan perkotaan.

Secara umum ciri perkotaan adalah ruang yang relatif sempit, masyarakatnya heterogen dan dinamika kegiatannya tinggi. Di beberapa bagian perkotaan menunjukan intensitas yang begitu besar sehingga menimbulkan masalah perkotaan seperti perumahan kumuh, kurangnya sanitasi, kemacetan lalu lintas dan lainnya. Kondisi ini akhirnya akan mendorong semakin kompleknya masalah pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan perorangan, badan hukum dan negara.

Penanganan pertanahan perkotaan dalam suatu sistem manajemen pertanahan memerlukan informasi pertanahan yang mutakhir, akurat dan sejalan dengan dinamika pembangunan perkotaan yang semakin tinggi. Informasi ini dikumpulkan, diolah, disimpan dan disajikan dalam suatu Sistem Informasi Geografi melalui perangkat komputerisasi. Keunggulan sistem ini, kecuali unsur kecepatan dalam pengolahan dan penyajian juga mempunyai efisiensi yang tinggi dalam hal mengantisipasi penyediaan ruang/ "space" di perkotaan yang semakin mahal dan cenderung menjadi langka.

Melalui KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 tentang pembentukan Badan Pertanahan Nasional, maka pemanfaatkan Sistem Informasi Geografi untuk mendukung kebijaksanaan pertanahan nasional baik pedesaan dan perkotaan menjadi lebih intensif. Hal ini diawali pada tahun 1991, melalui Proyek LUPAM, LREP-II, SIG Matra Darat dan INEV yang penekanannya pada peningkatan insitusi. Sementara itu sejak tahun 1996, Badan Pertanahan Nasional mempunyai Proyek LAP dan LOC yang berkaitan dengan pendaftaran tanah dan layanan administrasi pertanahan.

Untuk mewujudkan suatu sistem informasi geografi sebagai bagian dari sistem manajemen pertanahan, maka diperlukan suatu sistem yang baku/ standar baik dalam struktur basis data, model analisa, bentuk keluaran dan cara-cara layanan baik untuk kepentingan internal Badan Pertanahan Nasional maupun berbagai pihak yang memerlukan informasi keruangan tentang tanah. Sampai saat ini, pembakuan itu dirancang dalam satu sistem yang dikenal dengan Data Pokok Penatagunaan Tanah Indonesia / ILUD ("Indonesia Land Use Databank") yang operasionalnya melalui proses otomatisasi. Sistem ini adalah sistem yang fleksibel dan diusahakan selalu akomodatif terhadap perkembangan layanan, perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.

KEBIJAKSANAAN PENATAAN PERTANAHAN PERKOTAAN

Kebijaksanaan pertanahan menekankan pada pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah yang mengacu kepada Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5/1960) dan perundangan lainnya yang menyangkut pemanfaatan tanah seperti Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Nomor 4 tahun 1982), Undang-Undang Penataan Ruang (UU Nomor 24 Tahun 1992) dan lainnya. Fokus pengaturan penguasaan tanah dan penatagunaan tanah adalah mengatur pemanfaatan tanah yang mampu memberikan manfaat ekonomi secara optimal, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.

Dalam pembangunan perkotaan, GBHN 1993 mengarahkan bahwa :

"Pembangunan Perkotaan ditingkatkan dan diselenggarakan secara berencana dan terpadu dengan memperhatikan rencana umum tata ruang, pertumbuhan penduduk, lingkungan permukiman, lingkungan usaha dan lingkungan kerja serta kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial lainnya agar terwujud pengelolaan perkotaan yang efisien dan tercipta lingkungan yang sehat, rapi, aman dan nyaman. Perhatian khusus perlu diberikan pada peningkatan sarana dan prasarana umum yang layak. Keserasian hubungan masyarakat perkotaan dan perdesaan serta antara masyarakat kota terus diupayakan agar terwujud keserasian kehidupan masyarakat dalam segala aspek kehidupan."

Untuk menunjang tercapainya tujuan pembangunan seperti yang diarahkan oleh GBHN tersebut, maka kebijaksanaan tanah perkotaan sekarang dan di waktu yang akan datang berkaitan dengan penataan ruang, batas pemilikan tanah baik perorangan maupun Badan Hukum, penanggulangan spekulasi tanah dan pengendalian harga tanah serta konsolidasi tanah memerlukan penanganan yang serius.

1. Kaitan dengan penataan ruang.

Guna mewujudkan penataan ruang perkotaan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992, maka perencanaan tata ruang perkotaan harus memperhatikan struktur penggunaan tanah serta aspek penguasaan/pemilikan tanah yang ada. Struktur penggunaan tanah perkotaan sangat berbeda dengan struktur penggunaan tanah pedesaan. Secara fisik, struktur penggunaan tanah perkotaan didominasi oleh penggunaan tanah non-pertanian seperti perumahan, perkantoran dan jasa lainnya.

Dalam penggunaan tanah perkotaan, dimensi letak (lokasi) menjadi lebih bernilai dibandingkan dengan sifat fisiknya (Maurice, 1974). Penggunaan tanah cenderung mempunyai dimensi vertikal sebagai akibat dari kelangkaan "space"/ruang dan strukturnya sangat dipengaruhi oleh utilitas yang tersedia. Sedangkan penguasaan tanah perkotaan secara umum menunjukkan luas kapling yang relatif kecil-kecil yang dimiliki oleh perorangan dan cenderung menjadi kumuh. Kurangnya perhatian terhadap aspek penggunaan tanah dan aspek penguasaan tanah menimbulkan masalah yang tidak kecil dalam aplikasi rencana tata ruang perkotaan. Kadang-kadang rencana terpaksa direvisi karena ketidaksesuaian antara rencana dan kondisi lapangan yang sangat cepat berubah serta estimasi biaya perolehan tanah yang tidak akurat adalah beberapa contoh dari pentingnya informasi penggunaan tanah dan penguasaan tanah.

Kebijaksanaan pertanahan di perkotaan yang sejalan dengan aspek lingkungan hidup adalah jaminan terhadap kelangsungan ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau ini mempunyai fungsi "hidro-orologis", nilai estetika dan seyogyanya sekaligus sebagai wahana interaksi sosial bagi penduduk di perkotaan. Taman-taman di kota menjadi wahana bagi kegiatan masyarakat untuk acara keluarga, bersantai, olah raga ringan dan lainnya. Demikian pentingnya ruang terbuka hijau ini, maka hendaknya semua pihak yang terkait harus mempertahankan keberadaannya dari keinginan untuk merobahnya.

Pengertian ruang terbuka hijau perlu dibakukan untuk menghindari salah tafsir yang bentuk penggunaan tanahnya dapat berupa taman, hutan kota bahkan tanah pertanian seperti sawah. PAKTO 93 yang dijabarkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 410-1851 dan 460-3346 Tahun 1994 menyatakan larangan konversi sawah irigasi teknis menjadi non-sawah. Dalam hal ini, sepanjang Rencana Tata Ruang menyatakan suatu wilayah menjadi ruang terbuka hijau, dan sudah terlanjur menjadi bangunan maka Badan Pertanahan Nasional tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan yang ada. Namun di sisi lain, kebijaksanaan pertanahan juga perlu memperhatikan kepentingan pemilik tanah sawah. Suatu pemikiran keringanan pajak bumi dan bangunan ataupun insentif lainnya merupakan kebijaksanaan yang mendorong pemilik tanah tidak tergoda oleh kenaikan harga tanahnya.

2. Pembatasan luas penguasaan/pemilikan tanah perkotaan.

Dengan meningkatnya kebutuhan tanah pemukiman perkotaan, ada gejala penguasaan/pemilikan tanah secara berlebihan oleh golongan mampu baik perorangan maupun Badan Hukum. Usaha pencegahan penguasaan/ pemilikan tanah di perkotaan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59/DDA/1970, namun dalam pelaksanaannya belum berjalan efektif. Hal ini sangat berkaitan dengan Sistem Pendataan Kependudukan yang masih dalam taraf pembakuan secara nasional, di samping itu bagi perusahaan belum diatur dalam keputusan tersebut. Sehubungan dengan itu, Pemerintah sedang mengambil langkah-langkah untuk mengatur batasan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.

Salah satu instrumen pengendalian penguasaan tanah adalah ijin lokasi. Mekanisme ijin lokasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 1994 mempunyai 3 (tiga) makna utama yaitu ijin untuk menggunakan tanah sesuai dengan tata ruang, memperoleh tanah dan mengalihkan hak atas tanah. Untuk memberi gambaran, Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan ijin lokasi perumahan baik sebelum dan sesudah PAKTO 93 seluas 121.629 hektar dan yang benar-benar telah dimanfaatkan adalah 13.275 hektar. Dengan menggunakan pola 1:3:6 dan laju pertumbuhan penduduk tetap, maka ijin lokasi yang diterbitkan mampu menyediakan tanah perumahan sampai tahun 2018 (akhir PJP-II). Untuk sementara ini, Badan Pertanahan Nasional tidak akan mengeluarkan ijin baru di luar ijin lokasi yang sudah ada sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-2784 tanggal 3 Oktober 1996 tentang Penertiban Ijin Lokasi Perumahan/Permukiman di Wilayah BOTABEK.

Dalam rangka antisipasi globalisasi ekonomi, maka kebijaksanaan pertanahan memungkinkan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Kebijaksanaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 dan Nomor 8 Tahun 1996. Kebijaksanaan ini perlu didukung oleh instansi terkait untuk menghindari adanya maksud-maksud lain yang bertentangan dan mendorong keunggulan bersaing dalam bidang investasi modal asing.

3. Spekulasi Tanah dan Harga Tanah.

Kelangkaan tanah sebagai akibat dari permintaan tanah yang meningkat jauh lebih besar dari tanah yang dapat disediakan mendorong kenaikan harga tanah menjadi tidak terkendali. Hal ini mengakibatkan pesatnya pertumbuhan pemukiman di pinggiran kota yang harga tanahnya relatif lebih murah dibandingkan di kota. Kondisi ini menimbulkan dampak sosial yang tidak sedikit sehubungan dengan pendatang dan masyarakat lokal, kekurangan utilitas dan menimbulkan kemacetan lalu lintas yang cenderung terus bertambah. Di sisi lain, kelangkaan tanah ini mendorong spekulan tanah untuk menguasai tanah-tanah di pinggiran perkotaan. Ulah spekulan ini sangat mengganggu kelancaran alokasi pembangunan yang memerlukan tanah dan akhirnya menimbulkan ekonomi biaya tinggi ("high cost initial investment"). Komponen tanah merupakan salah satu faktor penting dalam struktur biaya investasi.

Untuk mengendalikan ulah spekulan dan harga tanah ini dapat melalui perangkat perundang-undangan. Pada saat ini, Badan Pertanahan Nasional sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tanah Terlantar yang dalam tahap akhir pembahasan. Pengendalian juga memerlukan pembakuan harga dasar tanah yang berlaku bagi semua pihak, pembentukan bank tanah, pemasyarakatan rencana tata ruang dan penyempurnaan instrumen perpajakan.

4. Konsolidasi Tanah.

Konsolidasi Tanah, yaitu penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah yang melibatkan partisipasi aktif para pemilik tanah. Konsep Konsolidasi Tanah menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991, sasaran pengaturannya adalah pada bidang-bidang tanah yang ditata kembali mengenai bentuk, luas dan letaknya sehingga nilai tanah meningkat. Dalam hal ini, pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada Pemerintah untuk ditata kembali dan ada sebagaian yang dipergunakan untuk pembangunan sarana umum dan sebagian yang dipergunakan untuk TPBP (Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan). Azas yang dipakai dalam pelaksanaan konsolidasi tanah ini adalah musyawarah.

Aspek yang paling sulit dalam pelaksanaan konsolidasi tanah ini adalah penetapan bagian tanah yang harus diserahkan dan persetujuan para pemilik tanah terhadap desain tata ruang yang dibuat. Hal ini berkaitan dengan letak/posisi kavling baru dan luas tanah yang diberikan kembali kepada pemiliknya. Upaya mengoptimalkan pelaksanaan konsolidasi tanah semestinya sejalan dengan program pembangunan perkotaan lainnya, sehingga konsolidasi tanah kecuali dapat menyediakan tanah untuk pembangunan utilitas juga memberi manfaat optimal bagi pemilik tanah tanpa ada pemindahan penduduk yang sering menimbulkan gejolak sosial.



ARAH PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFI.

Pengembangan Sistem Informasi Geografi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional mempunyai arti yang sangat strategis untuk mendukung kebijaksanaan pertanahan baik di perkotaan maupun di pedesaan. Sebagai bagian dari manajemen pertanahan, pemanfaatan sistem informasi geografi harus mampu mengoptimalkan aspek pelayanan pertanahan untuk memenuhi tuntutan pelayanan yang cepat, teliti dan sederhana. Pemanfaatan teknologi ini menuntut perubahan pola pikir, pola laku dan pola tindak segenap jajaran Badan Pertanahan Nasional agar memperoleh manfaat yang optimal. Di sisi lain, ruang lingkup dunia usaha menjadi semakin kompetitif dan informasi keruangan/pertanahan menjadi suatu komoditi. Kecenderungan ini perlu diantisipasi melalui penanganan yang profesional.

Arah pengembangan Sistem Informasi Geografi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional terdiri dari:

Tahap Adopsi.
Penekanan dalam tahap ini adalah tahap konversi dari sistem manual ke sistem komputerisasi. Tahap ini dimulai pada tahun 1992 s/d 1997 yang terdiri dari :

Pertama, dimulai dengan penyiapan sumberdaya manusia melalui serangkaian pelatihan yang bersistematis dalam Survey, Interpretasi Citra/ Penginderaan Jauh, Pendigitasian dan Manajemen GIS baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Kedua, penyediaan perangkat keras, perangkat lunak dan pembakuan format data.

Ketiga, pembakuan metodologi aplikasi dan sistem komunikasi data antara Pusat - Kanwil BPN - Kantor Pertanahan. Jaringan Komunikasi data/ informasi antara Pusat - Kanwil BPN Propinsi - Kantor Pertanahan Kabupaten/Kodya diarahkan bagi efisiensi dan efektifitas pengiriman data/informasi dan bimbingan teknis.

Melalui Proyek LUPAM dan LREP-II tahap ini telah berjalan dengan baik dan dapat dilihat dari indikator terlatihnya kemampuan staf dalam Sistem Informasi Geografi, tersedianya perangkat GIS di 27 Kanwil BPN, pembakuan format data melalui Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1997 serta tersedianya Data Pokok Penatagunaan Tanah Indonesia / ILUD ("Indonesia Land Use Databank").

Tahap Aplikasi Dasar.
Dalam tahap ini penekanannya adalah pembangunan basis data, penyususunan model-model aplikasi penatagunaan tanah, sistem pemasyarakatan informasi dan sistem swakelola dalam perawatan sistem. Tahap ini dimulai pada tahun 1994 s/d 1999 dan dilaksanakan melalui Proyek Informasi Geografi Matra Darat, Proyek Inventarisasi Sumber Daya Alam dan akan diperluas lebih lanjut melalui Proyek Pemetaan dan Inventarisasi Data Penggunaan Tanah / LDIM (Land Use Data Inventory & Mapping) yang diharapkan dapat dimulai pada tahun 1998.

3. Tahap Aplikasi Lanjut.

Dalam tahap ini seluruh aspek pelayanan penatagunaan baik di Pusat, Kanwil Badan Pertanahan Propinsi dan Kantor Pertanahan terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Pertanahan yang berbasis Sistem Informasi Geografi dan Sistem Informasi Pertanahan ("Land Information System"). Dengan tersedianya basis data yang lengkap, perangkat keras dan lunak, format data yang baku, tersedianya staf yang memadai serta ditunjang sistem komunikasi data yang handal maka cita-cita pelayanan yang cepat, teliti dan biaya yang relatif murah akan terwujud. Untuk mencapai tahap ini, maka persiapan-persiapan telah dimulai bersama-sama proyek-proyek lain seperti Proyek Administrasi Pertanahan / LAP ("Land Administration Project") dan Proyek Komputerisasi Kantor Pertanahan / LOC ("Land Office Computerization").



PROSES OTOMATISASI PERENCANAAN SPASIAL UNTUK PENGGUNAAN TANAH.

Proses otomatisasi ini meliputi kegiatan-kegiatan pengumpulan data, pengolahan dan analisis serta penyajian yang dilaksanakan dalam alur yang logik dan sistematis berdasarkan prosedur baku operasi ("standard operating procedure") dengan bantuan perangkat komputer. Fokus pengumpulan data adalah memperoleh data/informasi baik yang langsung maupun tak langsung dan data/informasi yang dimaksud harus sesuai dengan tujuannya. Dalam pengolahan dan analisa kegiatan diarahkan untuk mempersiapkan data/ informasi baik berupa seleksi, validasi dan lainnya untuk siap disajikan bagi tujuan yang telah digariskan terlebih dahulu. Sedangkan penyajian data adalah upaya untuk mengemas data/informasi bagi pengguna data/informasi tersebut. Dalam Sistem Informasi Geografi, penyajian data/informasi disajikan dalam peta dan dilengkapi dengan uraiannya.

Proses otomatisasi perencanaan spasial penatagunaan tanah tidak lepas dari pola pikir penatagunaan tanah sebagaimana yang disajikan dalam Lampiran 1. Dalam pola pikir ini, seluruh rangkaian kegiatan penatagunaan tanah mempunyai rangkaian manajemen pertanahan dalam mendukung rencana dan implementasi tata ruang. Hasil keluaran pola pikir tersebut menjadi umpan balik ke depan, sehingga dapat menjamin kelanggengan sistem tersebut/bersifat dinamis ("management cycles").

Secara garis besar sistem otomatisasi ini meliputi proses persiapan basis data, analisa data pengendalian dan pemantauan seperti yang disajikan dalam Lampiran 2. Adapun inti alur kegiatannya adalah :



1. Persiapan Basis Data.

Basis Data yang dihimpun terdiri dari dua jenis yaitu: basis data grafis (peta) yang disimpan sebagai GIS format dan basis data numerik (bisa sebagai atribut, statistik dan lainnya) yang disimpan sebagai "database" format dan kedua jenis data tersebut saling berhubungan. Contoh basis data yaitu terdiri dari layer-layer peta dasar, layer tematik (penggunaan tanah, kemampuan tanah, lereng, iklim, geologi, sifat fisik tanah dan lainnya). Layer-layer ini diperoleh langsung dari kegiatan penatagunaan tanah maupun dari intansi lain. Selain data-data grafis/peta, basis data ini dilengkapi dengan data-data sosial ekonomi seperti kependudukan, perekonomian dan lainnya.

Modul-modul yang ada di ILUD dalam tahap ini meliputi ILUDENTR (ILUD Entry), ILUDPROC (ILUD Process) dan lainnya.

2. Analisa Data.

Dalam analis data, proses otomatisasi menggunakan kriteria peruntukan sektoral dan kriteria yang digunakan oleh Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN). Kriteria ini kemudian disesuaikan dengan karakteristik wilayah/daerah dan dipandu oleh kebijaksanaan pembangunan baik yang dinyatakan dalam REPELITA/REPELITADA maupun Rencana Tata Ruang Wilayah/Daerah yang bersangkutan. Dengan otomatisasi analisa dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat dan tersaji dalam format laporan yang baku. Selain dari pada itu, otomatisasi untuk kegiatan yang baku seperti analisis kesesuaian tanah menjadi sangat efisien jika dibandingkan dengan "satu-satu langkah" proses. Keunggulan otomatisasi akan mendorong produktivitas kerja dan sekaligus mengarah pada efisiensi biaya produksi.

Modul-modul yang tersedia terdiri dari ILUDSED (ILUD Persediaan Tanah), ILUDKES (ILUD Kesesuaian Tanah) dan lainnya.

3. Pengendalian dan Pemantauan.

Yang dimaksud dengan pemantauan adalah kegiatan membandingkan data/informasi dalam kerangka "time series". Hasil pemantauan ini dipakai sebagai bahan pembaharuan data dan bahan kajian penyempurnaan sistem yang disajikan dalam peta, angka dan simbol. Hasil pemantauan juga dipakai sebagai sarana pengendalian dari ijin lokasi yang telah terbit. Pengendalian dan pemantauan ini dilaksanakan melalui mekanisme pertanahan rutin yang ada di Kantor Pertanahan maupun di Kanwil Badan Pertanahan Nasional. Kemudian dalam jangka waktu tertentu (misalnya per 10 tahun/5 tahun) kegiatan pengendalian dan pemantauan dapat dilaksanakan secara fotogrametris/penginderaan jauh.

Untuk memberi gambaran lengkap terhadap proses otomatisasi ini, berikut adalah contoh perencanaan spasial penggunaan tanah untuk perumahan (Lampiran 3). Adapun garis besar alur kegiatannya adalah sebagai berikut :

Penyiapan Basis Data yang terdiri dari layer-layer penggunaan tanah, kemampuan tanah, jenis tanah, geologi, batas administrasi, tata ruang wilayah dan penyebaran ijin lokasi.
Proses Analisa menggunakan teknik tumpang tindih ("overlay") sebagai berikut:
Dengan menggunakan kriteria sektoral peruntukan tanah seperti lereng, kemampuan tanah, jenis tanah dan geologi dibuat peta kesesuaian tanah perumahan.
Hasil tumpang tindih layer peta kesesuaian tanah perumahan, layer tata ruang wilayah untuk perumahan, layer penggunaan tanah, penyebaran ijin lokasi dan batas administrasi akan menghasilkan layer persediaan tanah perumahan.
Layer persediaan tanah perumahan ini dipakai sebagai bahan rapat koordinasi ijin lokasi.
Kemajuan Proses Otomatisasi selain untuk analisa juga telah diuji-coba dengan baik melalui komunikasi pengiriman peta penggunaan tanah dari Kanwil BPN Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda ke Kantor Pusat BPN di Jalan H. Agus Salim No. 58, Jakarta Pusat. Hasil uji coba menunjukan bahwa dalam waktu relatif cepat pekerjaan pengumpulan data, analisa dan penyajian hasil dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini didukung oleh sistem komunikasi data melalui jaringan internet (e-mail) dan dipandu oleh "homepage" BPN yang diparkir di http://www.geocities.com/Tokyo/2439/.

Proses otomatisasi perencanaan spasial penggunaan tanah dirancang bersamaan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penatagunaan Tanah yang sampai saat ini memasuki tahap pembahasan akhir. Gabungan antara nilai teknologi dan perangkat perundangan akan mempercepat terwujudnya layanan pertanahan yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat modern.



TANTANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI GEOGRAFI.

Sejalan dengan tuntutan jaman yang cenderung bergerak cepat dan penanganan yang profesionalisme, dalam pemanfaatan Sistem Informasi Geografi Badan Pertanahan Nasional menghadapi tantangan sebagai berikut :

1. Penyediaan Sumberdaya Manusia.

Dalam sistem komputerisasi penyediaan sumberdaya manusia merupakan hal yang sangat penting. Kebijaksanaan "zero growth" dalam pengangkatan pegawai baru, mendorong optimalisasi sumberdaya manusia yang ada melalui serangkaian pelatihan yang formal maupun pelatihan di tempat kerja ("on job training"). Namun pelatihan tersebut juga mempunyai kendala dalam hal keterbatasan anggaran pelatihan dan belum tersedianya jabatan fungsional dalam bidang Sistem Informasi Geografi.

2. Jaminan Perangkat Keras dan Lunak.

Perkembangan teknologi processor memacu perkembangan perangkat lunak dan peralatan lainnya. Hal ini mengakibatkan kecenderungan rendahnya usia ("life time") perangkat keras dan lunak. Sebagai gambaran, Badan Pertanahan Nasional mempunyai sekitar 24 unit Image Processing System (ERDAS versi 7.5) yang dukungan suku cadang perangkat kerasnya saat ini langka dijumpai di pasar. Sedangkan versi baru yang lebih canggih sudah tersedia, sehingga pemanfaatanya memerlukan penyesuaian-penyesuaian yang tentu memerlukan biaya. Hal ini mendorong terjadinya biaya penyusutan yang tidak rasional dan di luar perkiraan saat pemilihan sistem tersebut.

3. Jaminan pasokan material ("consumable material").

Penyediaan kertas, tinta, media penyimpanan sampai saat ini sebagian besar masih tergantung dari import. Hal ini menimbulkan kenaikan harga yang di luar perkiraan dari penyediaan anggaran pemerintah.

4. Pemeliharaan sistem.

Sementara kegiatan proyek masih berjalan, maka pemeliharaan sistem masih dapat dianggarkan dalam proyek tersebut. Dalam jangka panjang, perawatan sistem tidak dapat bersandar dari dana rutin. Salah satu cara yang dapat diharapkan adalah memasarkan keluaran sistem tersebut yang pendapatannya paling tidak mampu menjamin biaya operasionalnya.

PENUTUP

Pemanfaatan Teknologi Sistem Informasi Geografi di lingkungan Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional melalui Otomatisasi Perencanaan Spasial Penggunaan Tanah mempunyai nilai yang strategis dalam mendukung tugas dan fungsinya serta mampu mengimplementasikan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Prosedur otomatisasi menuntut profesionalisme yang menghadapi tantangan seperti penyediaan sumberdaya manusia, jaminan perangkat keras/lunak, pasokan bahan dan kelangsungan sistem perawatan. Mengingat kompleksnya masalah perkotaan, maka pemanfaatan teknologi komputerisasi merupakan kebutuhan yang mendesak dan memerlukan koordinasi yang baik antara institusi yang bergerak dalam bidang Sistem Informasi Geografi. Salah satu upaya untuk mewujudkan koordinasi adalah memberlakukan format peta dasar yang sama, struktur file yang baku, klasifikasi data baku dan lainnya yang memungkinkan proses tukar menukar data digital. Upaya untuk memberlakukan baku tarif informasi merupakan kebutuhan yang mendesak dalam rangka pemasyarakatan hasil keluaran.





--------------------------------------------------------------------------------


DAFTAR BACAAN

________________, Kalibrasi Model Prediksi Harga Tanah di DKI Jakarta, Kerjasama Kanwil BPN DKI Jakarta dengan Universitas Indonesia. Jakarta, 1995.

________________, Prosedur Otomatisasi untuk Perencanaan Spasial Penggunaan Tanah dan Penampilan Kartografi. Direktorat Penatagunaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional, 1997.

Burrough, P., Principles of Geographical Information Systems for Land Resources Assessment. Clarendon Press, Oxford, 1986.

Maurice A. Unger, Principles & Practice Real Estate, Fourth Edition. South-Western Publishing Co., New York, USA, 1974.



Baca Selengkapnya..

Senin, 26 November 2007

Notaris

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Notaris adalah ahli hukum yang bekerja di bidang pribadi, misalnya penandatanganan kontrak, kepemilikan tanah, transaksi perdagangan, dan lain-lain. Mereka biasanya tidak berhak mendampingi klien di pengadilan. Di Indonesia terdapat organisasi Ikatan Notaris Indonesia yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman No.M.01/2003 pasal 1 butir 13.

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan undang-undang. (Pasal 15 UU no. 30 Th 2004 Tentang Jabatan Notaris)

Notaris berwenang pula

Mengesahkan tandatangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan
Melakukan pengesahan kecocokan fotocopi dengan surat aslinya
Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
Membuat akta risalah lelang.



Baca Selengkapnya..

Merger

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Langsung ke: navigasi, cari
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:

Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.
Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.



Baca Selengkapnya..

Minggu, 25 November 2007

Roya Parsial

Roya parsial adalah surat yang diperlukan Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikat untuk masing-masing konsumen.

Latar Belakang
Pertama kali Daksa membeli tanah dari penduduk lokal. Dari sekian banyak tanah tersebut, dilakukan penggabungan menjadi satu buah tanah luas dengan satu sertifikat. Ini disebut dengan sertifikat induk. Kemudian, sertifikat induk ini dijaminkan oleh Daksa ke Bank Artha Graha untuk mendapatkan kredit usaha.

Jika konsumen ingin mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Milik, maka Daksa harus mengajukan pernyataan ke Bank Artha Graha bahwa konsumen yang bersangkutan telah melunasi kewajibannya.


Setelah itu, Bank Artha Graha akan mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional yang isinya mengizinkan Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikat bagi masing-masing konsumen. Inilah yang disebut sebagai Roya Parsial.

Masalah Pada Roya Parsial
Daksa memiliki kewajiban kepada Bank Artha Graha untuk melunasi hutang-hutangnya. Untuk melakukan roya parsial, Bank Artha Graha mensyaratkan bahwa Daksa terlebih dahulu membayar sebagian uang yang diterima dari konsumen sebagai pembayaran atas hutang-hutangnya. Yang menjadi masalah Daksa tidak melakukan pembayaran ini, atau setidaknya tidak tepat waktu. Akibatnya proses roya parsial menjadi terhambat.

Bagi konsumen yang membayar dengan kredit ke Bank Artha Graha, masalah ini tidak sebesar masalah bagi konsumen yang membayar tunai atau kredit ke bank selain Bank Artha Graha.

Situasi yang terjadi pada konsumen kredit Bank Artha Graha:

Setelah disetujui, konsumen mendapatkan kredit ke Bank Artha Graha.
Bank Artha Graha akan mengirim sebagian dana dari nilai kredit tersebut ke Daksa untuk keperluan pembangunan rumah konsumen
Sisa dari dana tersebut dimasukkan ke kas Artha Graha sebagai pembayaran atas hutang-hutang Daksa.
Konsumen membayar cicilan kredit setiap bulan langsung ke Bank Artha Graha.
Artinya, pada konsumen kredit Bank Artha Graha, Daksa telah melunasi kewajibannya pada saat kredit disetujui.

Sedangkan situasi yang seharusnya terjadi pada konsumen tunai atau kredit bank lain:

Konsumen atau bank kreditor membayar tunai ke Daksa
Daksa menyetor sebagian dana tersebut ke Bank Artha Graha untuk melunasi kreditnya
Daksa menggunakan uang sisanya untuk pembangunan rumah konsumen
Konsumen kredit membayar cicilan kredit setiap bulan ke bank kreditor.
Karena langkah nomor 2 di atas sering tidak dilakukan oleh Daksa, maka roya parsial menjadi terhambat bagi pelanggan yang membayar tunai atau kredit bank selain Bank Artha Graha. Bagi konsumen kredit bank selain Bank Artha Graha, bank kreditor juga akan membantu pengurusan roya parsial ini, karena rumah konsumen notabene adalah hak mereka jika konsumen tidak melakukan kewajibannya.

Yang Harus Anda Lakukan
Roya parsial ini adalah tahap yang perlu dilakukan oleh tiga belah pihak: Daksa, Bank Artha Graha dan Badan Pertanahan Nasional. Prosedur internal mereka adalah sebagai berikut:

Petugas lapangan (di Kantor Pemasaran KKDR) membuat pengajuan roya parsial ke bagian keuangan Daksa
Bagian keuangan Daksa mengirim surat ke Bank Artha Graha yang berisi daftar konsumen yang akan dibuatkan roya parsialnya.
Jika seluruh syarat terpenuhi, Bank Artha Graha akan mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional
Nantinya Badan Pertanahan Nasional ini yang akan menerbitkan Akta Jual Beli rumah melalui notaris yang ditunjuk Daksa.
Tidak ada yang dapat dilakukan oleh konsumen pada tahap ini, selain mengecek apakah masing-masing tahap telah dikerjakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Untuk mempercepat proses, konsumen dapat menagih bukti surat dan melakukan cross-check secara terus menerus ke pihak yang seharusnya menerima surat tersebut.

Catatan
Ada beberapa kavling yang terletak di atas lebih dari satu sertifikat induk (ada yang sampai tiga sertifikat induk). Untuk dapat memroses Akta Jual Beli (AJB), maka roya parsial untuk seluruh sertifikat induk tersebut harus terlebih dahulu diterbitkan.

Diperoleh dari "http://kkdr.priyadi.net/wiki/Mengurus_Roya_Parsial"

Baca Selengkapnya..

Hak Tanggungan

Definisi Hak Tanggungan sesuai dengan Undang - undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1 adalah:

" Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain."
Obyek Hak Tanggungan adalah :

Hak - hak atas tanah yaitu Hak Milik (HM),
Hak Guna Bangunan (HGB),
Hak Guna Usaha (HGU),
Hak Pakai (HP) dan
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS).
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. [[Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, tanggal 5 Maret 1998, Pasal 1 atat (1)




Baca Selengkapnya..

Cessie

Cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama.


Syarat Cessie
Cessie dapat dilakukan melalui akta otentik atau akta bawah tangan. Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak terhutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terhutang di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memiliki tagihan.

Pengaturan mengenai cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Praktek pelaksanaan Cessie
Dalam praktek transaksi bisnis di Indonesia saat ini, akta cessie biasa dibuat dalam bentuk "Assignment Deed". Hal pokok yang diatur dalam Assignment Deed adalah sebagai berikut:

Para pihak, yaitu pihak yang memiliki piutang (Transferor) dan pihak yang akan menerima pengalihan piutang (transferee);
Pernyataan pengalihan piutang oleh Transferor kepada Transferee dan pernyataan penerimaan pengalihan piutang tersebut oleh Transferee dari Transferor;
Syarat adanya pemberitahuan dari Transferor kepada pihak yang berhutang dan penegasan si berhutang ini bahwa ia menerima pengalihan hutangnya (atau piutang si Transferor) kepada Transferee.
Akta cessie biasanya dibuat dalam hubungan dengan perjanjian hutang piutang biasa dalam konteks perdagangan (pembelian dan penjualan barang dagangan secara cicilan), perjanjian pinjaman (kredit), dan anjak piutang (factoring).

Cessie dalam konteks jaminan hutang
Dalam konteks perjanjian hutang piutang, baik untuk tujuan perdagangan maupun pinjaman (kredit), biasanya pengalihan hak kebendaan (tak bertubuh) tersebut dilakukan untuk tujuan pemberian jaminan atas pelunasan hutang. Dalam konteks ini, isi akta cessie yang bersangkutan sedikit berbeda dengan isi akta cessie biasa. Akta cessie yang bersifat khusus ini dibuat dengan pengaturan adanya syarat batal. Artinya, akta cessie akan berakhir dengan lunasnya hutang/pinjaman si berhutang. Sementara akta cessie biasa dibuat untuk tujuan pengalihan secara jual putus (outright) tanpa adanya syarat batal.

Akta cessie yang bersifat khusus tersebut dilaksanakan dalam praktek sebagai respon dari tidak adanya bentuk hukum pemberian jaminan tertentu yang memungkinan si pemberi jaminan untuk tetap menggunakan barang jaminan yang diberikan sebagai jaminan. Sebagai contoh, apabila stok barang dagangan diberikan oleh si berhutang kepada krediturnya sebagai jaminan, maka tentu si berhutang tidak dapat menggunakan stok barang tersebut. Sementara stok barang tersebut sangat penting bagi si berhutang untuk kelangsungan usahanya, tanpanya tentu usahanya tidak dapat berjalan.

Untuk itu, diciptakanlah skema pengalihan hak si berhutang atas barang dagangan tersebut kepada kreditur. Sementara itu stok barang tersebut tetap berada pada si berhutang. Perlu dicatat bahwa yang dialihkan hanyalah "hak atas barang dagangan", sementara penguasaan (hak untuk menggunakan stok barang tersebut) tetap ada pada si berhutang. Untuk menjamin bahwa nilai stok barang yang dijaminkan senantiasa dalam jumlah yang sama, dalam akta cessie disebutkan bahwa yang dijaminkan adalah hak atas stok barang yang "dari waktu ke waktu" merupakan milik si berhutang.

Untuk tujuan pengawasan oleh kreditur, si berhutang wajib senantiasa menunjukkan daftar stok barang miliknya agar kreditur dapat memastikan bahwa jumlah minimal yang dijaminkan selalu sama guna meng-cover jumlah 'hak atas stok barang' tersebut yang dijaminkan kepada kreditur.

Tidak ada hak keutamaan
Perlu diingat, akta cessie khusus ini bukanlah bentuk jaminan yang diatur secara hukum melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kreditur yang memegang jaminan yang diperoleh berdasarkan akta cessie khusus ini tidak memiliki hak untuk diutamakan (privilege) dari kreditur lain dalam hal si berhutang jatuh pailit. Dalam hal ini, haknya atas stok barang yang dicontohkan di atas akan terbagi bersama-sama kreditur lainnya dari si berhutang yang pailit tersebut. Dengan demikian, jaminan ini cukup beresiko tinggi dari sudut hukum.

Akta Cessie v.s. Akta Jaminan Fidusia
Sebagai catatan, akta cessie khusus untuk tujuan pemberian jaminan tersebut tidak lagi digunakan sejak diberlakukannya Undang-undang tentang jaminan fidusia. Dengan undang-undang ini, pemberian hak atas kebendaan (dalam hal ini benda bergerak, baik bertubuh maupun tak bertubuh) menjadi dimungkinkan. Dan resikonyapun lebih rendah dari sudut hukum karena kreditur pemegang jaminan fidusia memiliki hak keutamaan (privilege) atas barang yang dijaminkan tersebut terhadap kreditur lainnya.

Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Cessie"

Baca Selengkapnya..

Komentar Artikel Terbaru

Komentar Artikel terbaru