Masukan Foto Anda Disini :

Hallo Semua...

Buat Para Admin Se nusantara Kami berterimakasih Jika web Blog ini hanya digunakan untuk semua yang berhubungan dengan LOC.

This blog it's suppose for appreciated of LOC Project of hole Indonesian to making a better serve of public services and we thanks fully for out of this community to not disturbing us except give a good opinion when looking this blog.

Terimakasih Bagi yang sudah mengirim artikel ke Kami, Kami akan seleksi Artikel yang masuk untuk kemajuan Kita bersama.

Kami Juga secepatnya akan Menyeleksi Penggunaan Blog web ini bagi anggota LOCer's Saja yang terdaftar untuk menghindari hal2 yang tidak diinginkan. Daftarkan Anda Disini. Atau Lihat Data LOCer's Disini.

Kritik Dan Saran yang membangun Kami Harapkan sekali untuk kelengkapan Blog Web ini.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Pelaksanaan Ujian Tertulis CPNS BPN RI Th. 2007
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Januari 2008

LARASITA

LARASITA, Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah
LARASITA adalah produk baru pelayanan pertanahan yang dikembangkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Secara mudah dapat dikatakan bahwa LARASITA adalah program pelayanan masyarakat di bidang pertanahan yang dilakukan dengan cara membawa front office ke tempat tinggal masyarakat. Masyarakat tidak perlu mengunjungi kantor pertanahan, cukup menunggu di desanya saja karena LARASITA secara terjadual akan mengunjungi masyarakat yang berada di pelosok-pelosok desa yang membutuhkan pelayanan pertanahan.
LARASITA dilengkapi dengan sebuah kendaraan roda empat (Klien Node) yang berfungsi sebagai mobile front office. Mobil tersebut memiliki teknologi WiFi dengan peralatan komputer, antenna grid 24 dB dan wireless radio Senao 3054. Sementara itu kantor pertanahan sebagai central node dilengkapi dengan tower antenna triangle setinggi 60 meter, hyperlink antenna Omni 15 dB 2.4 Ghz, wireless Senao 100mW dan amplifier 100 mW.



Baca Selengkapnya..

Jawaban Buat Bu Wida tentang TESIS nya

Buat bu wida,

Judul tesis ibu "sistem pendukung keputusan pemberian kepemilikan hak
atas tanah berbasis SIG, studi kasus kab sleman." out put yang
diinginkan dr SIG : berupa peta persil tanah ( spasial) dan
informasi risalah yuridis.

Kau dilihat dari judulnya sih gampang2 susah, kenapa?


Baca Selengkapnya disini


Keputusan kepemilikan Hak Atas Tanah di BPN berdasarkan pengamatan
kami meliputi 3 sub seksi, yaitu :

Subseksi Pengukuran dan Pemetaan
Pada subsie ini dilakukan pengukuran persil sehingga didapatkan Peta
Bidang sebagai data awal teknis yang nantinya digunakan untuk
PENGUMUMAN kepada masyarakat bahwa persil ini akan didaftarkan hak
nya. Selain proses pembuatan peta bidang ini data Yuridis dilakukan
juga di subseksi PHT (Panitia A). Nantinya Peta Bidang ini kalau tidak
ada sanggahan akan dilanjutkan menjadi Surat Ukur dan menjadi data
teknis secara legal untuk Sertipikat

Subseksi PHT (saya lupa kepanjangannya)
Subseksi ini meneliti data Yuridis berupa kelengkapan dokumen
kepemilikan antara lain : Akta Jual Beli atau bukti kepemilikan bidang
(letter C, girik, dll) dan dokumen pendukung kepemilikan lainnya.
Proses ini akan dilakukan dan diputuskan oleh Panitia A kemudian
Kepala Kantor akan mengeluarkan Surat Keputusan tentang status
Pemberian Hak atas tanah tersebut.

Subseksi Pendaftaran Hak
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor tentang Pemberian
Hak ini dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Sertipikat, pada
subsie inilah akan diproses sampai terbitnya Sertipikat.

Karena proses rutin di Kantor Pertanahan (BPN Kantah) untuk pemberian
hak merupakan proses sporadis tentunya tesis yang akan dilakukan oleh
ibu itu berfungsi bukan sebagai pendukung keputusan pemberian
kepemilikan hak atas tanah, artinya informasi SIG yang ditampilkan
sudah berupa informasi tanah yang lengkap (Teknis dan Yuridis) kalau
bahasa BPN nya data itu merupakan WARKAH nya persil.

Menurut saya bisa saja konsep yang ibu lakukan diatas diterapkan pada
proses sertifikasi tanah untuk proyek "Pendaftaran
Sistematis/Ajudikasi" atau "Prona". Pada pekerjaan ini proses
sertifikasi dilakukan secara massal dari mulai tingkat RT, RW, Desa,
Kecamatan. Adapun tahapan yang akan dilakukan nantinya antara lain :

Inventarisasi persil yang akan disertifikatkan yang dikelompokkan
berdasarkan wilayah RT, pada tahapan ini dikumpulkanlah data
kepemilikan persil dari masyarakat. Secara teknis nanti pada proses
SIG data ini dijadikan sebagai data tekstual tanah (Risalah Yuridis)
Inventarisasi data teknis berupa peta dasar (Peta Foto, Peta Garis,
Peta PBB) wilayah yang akan dilakukan sertifikasi sebagai panduan juru
ukur untuk mengukur dan memetakan persil. Pada proses SIG data teknis
ini dijadikan sebagai data spasial berupa data Peta per wilayah RT dan
data detil Persil
Setelah ada keputusan bidang mana saja yang akan disertipikatkan oleh
tim Yurudis maka tim teknis akan Turun ke lapangan, hal yang dilakukan
adalah :
Pengukuran Kerangka Poligon yang dijadikan sebagai titik ikat
persil-persil yang nantinya akan diukur dan setelah selesai titik
kontrol kerangkan ini dijadikan sebagai titik sekutu untuk proses
tranformasi kordinat dari UTM ke TM3 (BPN menggunakan estándar
kordinat TM3 untuk Peta Pendaftarannya)
Pengukuran detil persil-persil sebagai dasar petugas pemetaan untuk
menggambar Gambar Ukur, biasanya metode pengukuran bidang ini
menggunakan metode trilaterasi kemudian bidang hasil pengukuran
diikatkan ke titik kontrol kerangka
Setelah data textual dan spasial ini lengkap bisa dijadikan acuan bagi
tim Panitia A untuk proses pembuatan SK Pemberian Hak Atas Tanah dan
nantinya dijadikan sebagai data WARKAH apabila status tanah ini akan
dilakukan perubahan

Wah ... kerjaan gede neh bu ...
Biar agak mudah ambil aja sampel satu RT biar ngak beribet

Mungkin itu sebagai gambaran penerapan tesis ibu terhadap proses yang
akan dilakukan untuk lebih lengkapnya mungkin alagkah lebih baik
berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Mudah-mudahan ada
manfaatnya

Jo

Baca Selengkapnya..

Minggu, 02 Desember 2007

Sistem Informasi Pertanahan

Di sadur : Majalah Parlementaria

Ditulis oleh da/as

Thursday, 09 August 2007

Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang mengelola pertanahan di Indonesia dinilai belum maksimal. Banyaknya kasus sengketa tanah yang tidak hanya melibatkan antar masyarakat tapi juga dengan negara membuat BPN harus segera melakukan pembenahan menyeluruh dan komprehensif.

Dalam setiap kesempatan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan BPN, permasalahan tanah selalu menjadi topik menarik karena hal tersebut menyangkut kebutuhan mendasar masyarakat. Untuk meminimalisir konflik tanah yang terkadang menimbulkan korban jiwa seperti terakhir kali terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, BPN harus segera membenahi pelayanan dan manajemen pertanahan.

Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) No. 5 Tahun 1960 dinilai sudah terlalu tua sehingga diperlukan banyak penyesuaian. Peraturan pertanahan yang saling tumpang tindih juga menjadi salah satu faktor penyebab salah kaprah dalam mengintrepretasikan hingga berakibat pada persengketaan kepemilikan tanah.

Menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Mustoko Weni Murdi ada sekitar dua ribu delapan ratus sepuluh kasus sengketa tanah yang belum terselesaikan.

“Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) No. 5 Tahun 1960 sudah lama umurnya jadi harus di kaji kembali agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Mustoko Weni dalam perbincangan dengan Parlementaria di ruang kerjanya.

Permasalahan administrasi pertanahan yang dilakukan BPN juga kerap menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat. Kasus sengketa tanah di Meruya Selatan dengan PT Portanigra menjadi salah satu contoh kasus yang hingga kini belum tuntas. Kasus tersebut mencuat karena adanya sertifikat kepemilikan ganda atas tanah tersebut.

“Permasalahan administrasi pertanahan pun juga sama. Seharusnya untuk menangani semua permasalahan BPN perlu mempunyai Online Sistem Informasi Pertanahan. Saat ini Sistem Informasi Pertanahan hanya ada di DKI Jakarta saja dan belum menyeluruh, sehingga warkah tanah bisa terdata,” kata Mustoko Weni.

Permasalahan administrasi pertanahan, baik soal pemetaan tanah, masalah kepemilikan, serta peralihan hak perlu dilakukan pembenahan dan di tata dengan baik. Masalah yang tidak tertata dengan baik ini kerap kali menimbulkan sengketa pertanahan. Menjelang Reforma Agraria permasalahan tersebut harus segera mungkin terselesaikan.

“Pemetaan tanah harus dimulai,” tegasnya.

Dalam melakukan pemetaan tanah, BPN harus melakukan koordinasi dengan seluruh departemen yang terkait dengan tata ruang.

Reformasi Administrasi Pertanahan

Adanya sertifikat kepemilikan tanah ganda bukan satu hal baru di bidang pertanahan Indonesia. Kenyataan ini menjadi potret buruk bobroknya administrasi pertanahan di negeri ini.

Menurut Mustoko Weni, terkadang masyarakat sering dikalahkan dalam kasus sengketa kepemilikan tanah karena dinilai tidak memiliki bukti kuat atas tanah yang ditempati, meskipun masyarakat mempunyai bukti kepemilikan. Hal tersebut dapat terjadi karena lemahnya administrasi di bidang pertanahan khusunya dalam pembuatan sertifikat kepemilikan tanah. Birokrasi kompleks kerap kali di jadikan sebagai penyebab hal tersebut diatas selain memang juga dibutuhkan biaya yang cukup besar dalam membuat sertifikat.

BPN merupakan lembaga yang mempunyai wewenang dalam mengeluarkan sertifikat tanah. Mustoko Weni menilai tugas BPN diatas kertas sudah cuup baik namun pada kenyataan di lapangan masih banyak calo-calo tanah yang membuat citra BPN menjadi buruk. Menurutnya biaya administrasi yang sebenarnya dapat terjangkau masyarakat menjadi melambung tinggi karena adanya calo-calo tersebut.

“Reforma Agraria dapat terlaksana dengan baik, apabila BPN telah dapat membersihkan dari percaloan dan mafia yang memungut biaya tambahan dalam proses pembuatan Sertifikat di lingkungan BPN,” tegas Mustoko Weni seraya mencontohkan yang semestinya hanya membayar lima ratus ribu rupiah namun pada kenyataannya harus membayar hingga dua juta rupiah.

Lebih lanjut dalam perbincangan dengan Parlementaria, Mustoko Weni menangkap adanya dilematis ditengah masyarakat dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah. Bukan rahasia lagi kalau ingin cepat menyelesaikan suatu urusan, dibutuhkan biaya ekstra.

“Apabila ingin cepat, mesti rela mengeluarkan dana yang besar,” katanya.

Selaku Anggota Komisi II DPR yang membidangi pertanahan, Mustoko Weni menilai sebelum Indonesia melakukan Reforma Agraria, maka lembaga-lembaga yang terkait dan mendukung suksesnya program tersebut harus di benahi dan dipersiapkan dengan matang. Salah satu lembaga yang harus melakukan pembenahan adalah BPN.

“BPN terlebih dahulu melakukan pembenahan,” tegas Mustoko Weni.

Menurut Mustoko Weni, tidak ada salahnya bila BPN belajar dari yang dilakukan lembaga negara lainnya. Ia mencontohkan Departemen Hukum dan HAM sebagai lembaga yang dapat dijadikan contoh. Mustoko Weni mencontohkan cara kerja Departemen Hukum dan HAM dalam pengurusan, pendaftaran dan pengesahan Perseroan Terbatas (PT) yang menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Ia meminta BPN mencontoh apa yang dilakukan Departemen tersebut, dimana dalam proses pendaftran dan pengesahan PT tidak terjadi praktek tatap muka antara pemohon dengan Departemen Hukum dan HAM.

“Proses Sisminbakum melalui proses komputerisasi atau internet sehingga pembayaran biaya sesuai dengan harga yang ditetapkan dan langsung masuk ke bank yang ditunjuk,” jelas Mustoko Weni.

Mustoko Weni mengingatkan, dengan biaya yang dikeluarkan pemohon, maka BPN harus memberikan servis yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia mengusulkan agar BPN dibentuk sebagai Departemen Agraria atau setingkat kementerian agar dapat leluasa dalam menyusun anggaran untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Peradilan Pertanahan

Persoalan administrasi pertanahan yang mendesak untuk dilakukan pembenahan dan ditata dengan baik, serta manajemen pertanahan dan akses informasi pertanahan melalui Sistem Informasi Pertanahan yang on line perlu didukung dengan adanya sistem peradilan yang khusus menangani permasalahan tanah. Guna mendukung peradilan yang kompeten maka diperlukan perangkat peradilan harus di didik secara khusus dan dibekali dengan pengetahuan tentang pertanahan yang mendalam. Dengan adanya perangkat peradilan dan sistem Peradilan Pertanahan yang memadai diharapkan permasalahan pertanahan dapat diselesaikan dengan adil.

Menanggapi banyaknya kasus pertanahan dan semrawutnya tata pertanahan di Indonesia maka Pemerintah harus membentuk peradilan khusus untuk mempercepat penyelesaian kasus sengketa pertanahan, pemetaan tanah, pembenahan di tubuh BPN, dan online system.

Mustoko Weni menilai dengan adanya Peradilan Pertanahan diharapkan dapat dengan cepat menyelesaikan permasalahan pertanahan serta memberantas calo tanah yang merugikan masyarakat. Peradilan Pertanahan juga dapat dijadikan sebagai payung hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah yang jumlahnya sekitar dua ribu delapan ratus sepuluh kasus.

“Hal tersebut akan menjadi solusi dalam menata tanah di Indonesia, dalam melaksanakan Reforma Agraria yang merupakan gagasan Presiden RI,” tegas Mustoko Weni.

Tanah menurutnya mempunyai nilai historis dan filosofis karena warisan nenek moyang atau didapatkan dengan usaha, oleh karena itu tanah akan dibela dan dijaga. (da/as)

Baca Selengkapnya..

Kamis, 29 November 2007

BPN Lampung Siapkan Layanan Larasita

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung mempersiapkan Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita). Layanan terbaru ini rencananya diluncurkan ke masyarakat pada bulan Maret 2008, sebagai upaya mempercepat proses sertifikasi tanah.

Pelayanan sertifikat ini berupa mobil keliling. "Dengan Larasita petugas Kantor Pertanahan akan mengunjungi setiap desa di setiap kecamatan untuk memberikan pelayanan pertanahan terutama di desa-desa yang jauh jaraknya dari Kantor Pertanahan untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan secara lebih cepat, tertib, murah, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Kepala Kanwil BPN Lampung Horasman Sitanggang pada puncak peringatan ke-47 Bulan Bakti Agraria di Kantor BPN Lampung, Jalan Basuki Rahmat, Bandar Lampung, Minggu (25-11).


Lewat layanan ini, kata Horasman, masyarakat diuntungkan karena menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Fungsi Larasita sama dengan loket pelayanan (front office) di Kantor Pertanahan. Selain itu memiliki sistem aplikasi pelayanan land office computerization (LOC) dengan dilengkapi peralatan antara lain central node (kantor pertanahan), dan client node (unit mobil).

Peralatan tersebut mampu mentransfer dan komunikasi data secara online ke server LOC yang ada di Kantor Pertanahan, sehingga apa yang terjadi di mobil Larasita terbaca di Kantor Pertanahan dan sebaliknya. "Personel dan perangkatnya sedang disiapkan. Langkah ini sebagai upaya BPN berbenah dan membangun trust building, sehingga tuntutan masyarakat mendapat pelayanan dan informasi secara cepat seiring perkembangan teknologi informasi bukan hal yang sulit," kata Horasman.

Menurut Horasman, sudah waktunya pelayanan pertanahan tidak dipersulit, tidak diambangkan, apalagi dijadikan lahan bisnis. Untuk itu perlu dilakukan langkah konkret melalui terobosan yang memastikan masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan secara cepat, tepat, pasti, dan transparan. Hal ini, kata Horasman, sesuai dengan semboyan BPN, yakni lihatlah ke depan, lakukan sesuatu yang dibutuhkan, dan pikirkan apa yang dirasakan rakyat.n MIN/E-2


Baca Selengkapnya..

Proses Otomatisasi Perencanaan Spasial Untuk Penggunaan Tanah

diambil dari : ILUD CENTER

Trends, Yang baru ?
Proses Otomatisasi Perencanaan Spasial Untuk Penggunaan Tanah


Oleh: Prof. Dr.Ir. H.M. Nad Darga Talkurputra

Ringkasan

Pembangunan Perkotaan memerlukan pengelolaan pertanahan yang handal agar pembangunan memberikan manfaat yang optimal, serasi dengan lingkungannya dan berkelanjutan. Pengelolaan pertanahan perkotaan berfokus pada penataan ruang, pembatasan luas penguasaan/ pemilikan tanah perkotaan, spekulasi tanah, harga tanah dan konsolidasi tanah. Untuk memajukan pengelolaan pertanahan, maka arah pembangunan Sistem Informasi Geografi sebagai bagian dari sistem manajemen pertanahan mempunyai tahapan adopsi, aplikasi dasar dan aplikasi lanjut yang terkait dengan pengelolaan pertanahan baik dalam bidang perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian pembangunan wilayah/perkotaan. Pemanfaatan Sistem Informasi Geografi perlu memperhatikan dimensi sumberdaya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, metodologi/ prosedur kerja dan format/struktur data yang baku.. Hasil interaksi diantara dimensi-dimensi ini dirancang suatu sistem yang didefinisikan sebagai Data Pokok Penatagunaan Tanah Indonesia / ILUD ("Indonesia Land Use Databank") yang berbasis ARC/INFO. Untuk mencapai efisiensi yang optimal, maka disusunlah suatu proses otomatisasi dalam ILUD baik dalam hal pengumpulan, pengolahan/analisa dan penyajian data. Akhirnya, pemanfaatan Sistem Informasi Geografi mempunyai tantangan dalam hal sumberdaya manusia, perangkat keras/lunak, bahan dan jaminan sistem perawatan yang berkelanjutan.

PENDAHULUAN


Upaya mewujudkan pembangunan perkotaan yang berwawasan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup memerlukan manajemen pertanahan yang handal. Hal ini sejalan dengan pembangunan perkotaan yang cenderung semakin luas sebagai konsekwensi dari meningkatnya kegiatan ekonomi dan pertumbuhan penduduk serta sebagai penggerak pembangunan di wilayah sekitarnya. Dengan demikian arah manajemen pertanahan harus selaras dengan pembangunan perkotaan.

Secara umum ciri perkotaan adalah ruang yang relatif sempit, masyarakatnya heterogen dan dinamika kegiatannya tinggi. Di beberapa bagian perkotaan menunjukan intensitas yang begitu besar sehingga menimbulkan masalah perkotaan seperti perumahan kumuh, kurangnya sanitasi, kemacetan lalu lintas dan lainnya. Kondisi ini akhirnya akan mendorong semakin kompleknya masalah pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan perorangan, badan hukum dan negara.

Penanganan pertanahan perkotaan dalam suatu sistem manajemen pertanahan memerlukan informasi pertanahan yang mutakhir, akurat dan sejalan dengan dinamika pembangunan perkotaan yang semakin tinggi. Informasi ini dikumpulkan, diolah, disimpan dan disajikan dalam suatu Sistem Informasi Geografi melalui perangkat komputerisasi. Keunggulan sistem ini, kecuali unsur kecepatan dalam pengolahan dan penyajian juga mempunyai efisiensi yang tinggi dalam hal mengantisipasi penyediaan ruang/ "space" di perkotaan yang semakin mahal dan cenderung menjadi langka.

Melalui KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 tentang pembentukan Badan Pertanahan Nasional, maka pemanfaatkan Sistem Informasi Geografi untuk mendukung kebijaksanaan pertanahan nasional baik pedesaan dan perkotaan menjadi lebih intensif. Hal ini diawali pada tahun 1991, melalui Proyek LUPAM, LREP-II, SIG Matra Darat dan INEV yang penekanannya pada peningkatan insitusi. Sementara itu sejak tahun 1996, Badan Pertanahan Nasional mempunyai Proyek LAP dan LOC yang berkaitan dengan pendaftaran tanah dan layanan administrasi pertanahan.

Untuk mewujudkan suatu sistem informasi geografi sebagai bagian dari sistem manajemen pertanahan, maka diperlukan suatu sistem yang baku/ standar baik dalam struktur basis data, model analisa, bentuk keluaran dan cara-cara layanan baik untuk kepentingan internal Badan Pertanahan Nasional maupun berbagai pihak yang memerlukan informasi keruangan tentang tanah. Sampai saat ini, pembakuan itu dirancang dalam satu sistem yang dikenal dengan Data Pokok Penatagunaan Tanah Indonesia / ILUD ("Indonesia Land Use Databank") yang operasionalnya melalui proses otomatisasi. Sistem ini adalah sistem yang fleksibel dan diusahakan selalu akomodatif terhadap perkembangan layanan, perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.

KEBIJAKSANAAN PENATAAN PERTANAHAN PERKOTAAN

Kebijaksanaan pertanahan menekankan pada pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah yang mengacu kepada Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5/1960) dan perundangan lainnya yang menyangkut pemanfaatan tanah seperti Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Nomor 4 tahun 1982), Undang-Undang Penataan Ruang (UU Nomor 24 Tahun 1992) dan lainnya. Fokus pengaturan penguasaan tanah dan penatagunaan tanah adalah mengatur pemanfaatan tanah yang mampu memberikan manfaat ekonomi secara optimal, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.

Dalam pembangunan perkotaan, GBHN 1993 mengarahkan bahwa :

"Pembangunan Perkotaan ditingkatkan dan diselenggarakan secara berencana dan terpadu dengan memperhatikan rencana umum tata ruang, pertumbuhan penduduk, lingkungan permukiman, lingkungan usaha dan lingkungan kerja serta kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial lainnya agar terwujud pengelolaan perkotaan yang efisien dan tercipta lingkungan yang sehat, rapi, aman dan nyaman. Perhatian khusus perlu diberikan pada peningkatan sarana dan prasarana umum yang layak. Keserasian hubungan masyarakat perkotaan dan perdesaan serta antara masyarakat kota terus diupayakan agar terwujud keserasian kehidupan masyarakat dalam segala aspek kehidupan."

Untuk menunjang tercapainya tujuan pembangunan seperti yang diarahkan oleh GBHN tersebut, maka kebijaksanaan tanah perkotaan sekarang dan di waktu yang akan datang berkaitan dengan penataan ruang, batas pemilikan tanah baik perorangan maupun Badan Hukum, penanggulangan spekulasi tanah dan pengendalian harga tanah serta konsolidasi tanah memerlukan penanganan yang serius.

1. Kaitan dengan penataan ruang.

Guna mewujudkan penataan ruang perkotaan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992, maka perencanaan tata ruang perkotaan harus memperhatikan struktur penggunaan tanah serta aspek penguasaan/pemilikan tanah yang ada. Struktur penggunaan tanah perkotaan sangat berbeda dengan struktur penggunaan tanah pedesaan. Secara fisik, struktur penggunaan tanah perkotaan didominasi oleh penggunaan tanah non-pertanian seperti perumahan, perkantoran dan jasa lainnya.

Dalam penggunaan tanah perkotaan, dimensi letak (lokasi) menjadi lebih bernilai dibandingkan dengan sifat fisiknya (Maurice, 1974). Penggunaan tanah cenderung mempunyai dimensi vertikal sebagai akibat dari kelangkaan "space"/ruang dan strukturnya sangat dipengaruhi oleh utilitas yang tersedia. Sedangkan penguasaan tanah perkotaan secara umum menunjukkan luas kapling yang relatif kecil-kecil yang dimiliki oleh perorangan dan cenderung menjadi kumuh. Kurangnya perhatian terhadap aspek penggunaan tanah dan aspek penguasaan tanah menimbulkan masalah yang tidak kecil dalam aplikasi rencana tata ruang perkotaan. Kadang-kadang rencana terpaksa direvisi karena ketidaksesuaian antara rencana dan kondisi lapangan yang sangat cepat berubah serta estimasi biaya perolehan tanah yang tidak akurat adalah beberapa contoh dari pentingnya informasi penggunaan tanah dan penguasaan tanah.

Kebijaksanaan pertanahan di perkotaan yang sejalan dengan aspek lingkungan hidup adalah jaminan terhadap kelangsungan ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau ini mempunyai fungsi "hidro-orologis", nilai estetika dan seyogyanya sekaligus sebagai wahana interaksi sosial bagi penduduk di perkotaan. Taman-taman di kota menjadi wahana bagi kegiatan masyarakat untuk acara keluarga, bersantai, olah raga ringan dan lainnya. Demikian pentingnya ruang terbuka hijau ini, maka hendaknya semua pihak yang terkait harus mempertahankan keberadaannya dari keinginan untuk merobahnya.

Pengertian ruang terbuka hijau perlu dibakukan untuk menghindari salah tafsir yang bentuk penggunaan tanahnya dapat berupa taman, hutan kota bahkan tanah pertanian seperti sawah. PAKTO 93 yang dijabarkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 410-1851 dan 460-3346 Tahun 1994 menyatakan larangan konversi sawah irigasi teknis menjadi non-sawah. Dalam hal ini, sepanjang Rencana Tata Ruang menyatakan suatu wilayah menjadi ruang terbuka hijau, dan sudah terlanjur menjadi bangunan maka Badan Pertanahan Nasional tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan yang ada. Namun di sisi lain, kebijaksanaan pertanahan juga perlu memperhatikan kepentingan pemilik tanah sawah. Suatu pemikiran keringanan pajak bumi dan bangunan ataupun insentif lainnya merupakan kebijaksanaan yang mendorong pemilik tanah tidak tergoda oleh kenaikan harga tanahnya.

2. Pembatasan luas penguasaan/pemilikan tanah perkotaan.

Dengan meningkatnya kebutuhan tanah pemukiman perkotaan, ada gejala penguasaan/pemilikan tanah secara berlebihan oleh golongan mampu baik perorangan maupun Badan Hukum. Usaha pencegahan penguasaan/ pemilikan tanah di perkotaan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59/DDA/1970, namun dalam pelaksanaannya belum berjalan efektif. Hal ini sangat berkaitan dengan Sistem Pendataan Kependudukan yang masih dalam taraf pembakuan secara nasional, di samping itu bagi perusahaan belum diatur dalam keputusan tersebut. Sehubungan dengan itu, Pemerintah sedang mengambil langkah-langkah untuk mengatur batasan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.

Salah satu instrumen pengendalian penguasaan tanah adalah ijin lokasi. Mekanisme ijin lokasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 1994 mempunyai 3 (tiga) makna utama yaitu ijin untuk menggunakan tanah sesuai dengan tata ruang, memperoleh tanah dan mengalihkan hak atas tanah. Untuk memberi gambaran, Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan ijin lokasi perumahan baik sebelum dan sesudah PAKTO 93 seluas 121.629 hektar dan yang benar-benar telah dimanfaatkan adalah 13.275 hektar. Dengan menggunakan pola 1:3:6 dan laju pertumbuhan penduduk tetap, maka ijin lokasi yang diterbitkan mampu menyediakan tanah perumahan sampai tahun 2018 (akhir PJP-II). Untuk sementara ini, Badan Pertanahan Nasional tidak akan mengeluarkan ijin baru di luar ijin lokasi yang sudah ada sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-2784 tanggal 3 Oktober 1996 tentang Penertiban Ijin Lokasi Perumahan/Permukiman di Wilayah BOTABEK.

Dalam rangka antisipasi globalisasi ekonomi, maka kebijaksanaan pertanahan memungkinkan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Kebijaksanaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 dan Nomor 8 Tahun 1996. Kebijaksanaan ini perlu didukung oleh instansi terkait untuk menghindari adanya maksud-maksud lain yang bertentangan dan mendorong keunggulan bersaing dalam bidang investasi modal asing.

3. Spekulasi Tanah dan Harga Tanah.

Kelangkaan tanah sebagai akibat dari permintaan tanah yang meningkat jauh lebih besar dari tanah yang dapat disediakan mendorong kenaikan harga tanah menjadi tidak terkendali. Hal ini mengakibatkan pesatnya pertumbuhan pemukiman di pinggiran kota yang harga tanahnya relatif lebih murah dibandingkan di kota. Kondisi ini menimbulkan dampak sosial yang tidak sedikit sehubungan dengan pendatang dan masyarakat lokal, kekurangan utilitas dan menimbulkan kemacetan lalu lintas yang cenderung terus bertambah. Di sisi lain, kelangkaan tanah ini mendorong spekulan tanah untuk menguasai tanah-tanah di pinggiran perkotaan. Ulah spekulan ini sangat mengganggu kelancaran alokasi pembangunan yang memerlukan tanah dan akhirnya menimbulkan ekonomi biaya tinggi ("high cost initial investment"). Komponen tanah merupakan salah satu faktor penting dalam struktur biaya investasi.

Untuk mengendalikan ulah spekulan dan harga tanah ini dapat melalui perangkat perundang-undangan. Pada saat ini, Badan Pertanahan Nasional sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tanah Terlantar yang dalam tahap akhir pembahasan. Pengendalian juga memerlukan pembakuan harga dasar tanah yang berlaku bagi semua pihak, pembentukan bank tanah, pemasyarakatan rencana tata ruang dan penyempurnaan instrumen perpajakan.

4. Konsolidasi Tanah.

Konsolidasi Tanah, yaitu penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah yang melibatkan partisipasi aktif para pemilik tanah. Konsep Konsolidasi Tanah menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991, sasaran pengaturannya adalah pada bidang-bidang tanah yang ditata kembali mengenai bentuk, luas dan letaknya sehingga nilai tanah meningkat. Dalam hal ini, pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada Pemerintah untuk ditata kembali dan ada sebagaian yang dipergunakan untuk pembangunan sarana umum dan sebagian yang dipergunakan untuk TPBP (Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan). Azas yang dipakai dalam pelaksanaan konsolidasi tanah ini adalah musyawarah.

Aspek yang paling sulit dalam pelaksanaan konsolidasi tanah ini adalah penetapan bagian tanah yang harus diserahkan dan persetujuan para pemilik tanah terhadap desain tata ruang yang dibuat. Hal ini berkaitan dengan letak/posisi kavling baru dan luas tanah yang diberikan kembali kepada pemiliknya. Upaya mengoptimalkan pelaksanaan konsolidasi tanah semestinya sejalan dengan program pembangunan perkotaan lainnya, sehingga konsolidasi tanah kecuali dapat menyediakan tanah untuk pembangunan utilitas juga memberi manfaat optimal bagi pemilik tanah tanpa ada pemindahan penduduk yang sering menimbulkan gejolak sosial.



ARAH PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFI.

Pengembangan Sistem Informasi Geografi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional mempunyai arti yang sangat strategis untuk mendukung kebijaksanaan pertanahan baik di perkotaan maupun di pedesaan. Sebagai bagian dari manajemen pertanahan, pemanfaatan sistem informasi geografi harus mampu mengoptimalkan aspek pelayanan pertanahan untuk memenuhi tuntutan pelayanan yang cepat, teliti dan sederhana. Pemanfaatan teknologi ini menuntut perubahan pola pikir, pola laku dan pola tindak segenap jajaran Badan Pertanahan Nasional agar memperoleh manfaat yang optimal. Di sisi lain, ruang lingkup dunia usaha menjadi semakin kompetitif dan informasi keruangan/pertanahan menjadi suatu komoditi. Kecenderungan ini perlu diantisipasi melalui penanganan yang profesional.

Arah pengembangan Sistem Informasi Geografi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional terdiri dari:

Tahap Adopsi.
Penekanan dalam tahap ini adalah tahap konversi dari sistem manual ke sistem komputerisasi. Tahap ini dimulai pada tahun 1992 s/d 1997 yang terdiri dari :

Pertama, dimulai dengan penyiapan sumberdaya manusia melalui serangkaian pelatihan yang bersistematis dalam Survey, Interpretasi Citra/ Penginderaan Jauh, Pendigitasian dan Manajemen GIS baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Kedua, penyediaan perangkat keras, perangkat lunak dan pembakuan format data.

Ketiga, pembakuan metodologi aplikasi dan sistem komunikasi data antara Pusat - Kanwil BPN - Kantor Pertanahan. Jaringan Komunikasi data/ informasi antara Pusat - Kanwil BPN Propinsi - Kantor Pertanahan Kabupaten/Kodya diarahkan bagi efisiensi dan efektifitas pengiriman data/informasi dan bimbingan teknis.

Melalui Proyek LUPAM dan LREP-II tahap ini telah berjalan dengan baik dan dapat dilihat dari indikator terlatihnya kemampuan staf dalam Sistem Informasi Geografi, tersedianya perangkat GIS di 27 Kanwil BPN, pembakuan format data melalui Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1997 serta tersedianya Data Pokok Penatagunaan Tanah Indonesia / ILUD ("Indonesia Land Use Databank").

Tahap Aplikasi Dasar.
Dalam tahap ini penekanannya adalah pembangunan basis data, penyususunan model-model aplikasi penatagunaan tanah, sistem pemasyarakatan informasi dan sistem swakelola dalam perawatan sistem. Tahap ini dimulai pada tahun 1994 s/d 1999 dan dilaksanakan melalui Proyek Informasi Geografi Matra Darat, Proyek Inventarisasi Sumber Daya Alam dan akan diperluas lebih lanjut melalui Proyek Pemetaan dan Inventarisasi Data Penggunaan Tanah / LDIM (Land Use Data Inventory & Mapping) yang diharapkan dapat dimulai pada tahun 1998.

3. Tahap Aplikasi Lanjut.

Dalam tahap ini seluruh aspek pelayanan penatagunaan baik di Pusat, Kanwil Badan Pertanahan Propinsi dan Kantor Pertanahan terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Pertanahan yang berbasis Sistem Informasi Geografi dan Sistem Informasi Pertanahan ("Land Information System"). Dengan tersedianya basis data yang lengkap, perangkat keras dan lunak, format data yang baku, tersedianya staf yang memadai serta ditunjang sistem komunikasi data yang handal maka cita-cita pelayanan yang cepat, teliti dan biaya yang relatif murah akan terwujud. Untuk mencapai tahap ini, maka persiapan-persiapan telah dimulai bersama-sama proyek-proyek lain seperti Proyek Administrasi Pertanahan / LAP ("Land Administration Project") dan Proyek Komputerisasi Kantor Pertanahan / LOC ("Land Office Computerization").



PROSES OTOMATISASI PERENCANAAN SPASIAL UNTUK PENGGUNAAN TANAH.

Proses otomatisasi ini meliputi kegiatan-kegiatan pengumpulan data, pengolahan dan analisis serta penyajian yang dilaksanakan dalam alur yang logik dan sistematis berdasarkan prosedur baku operasi ("standard operating procedure") dengan bantuan perangkat komputer. Fokus pengumpulan data adalah memperoleh data/informasi baik yang langsung maupun tak langsung dan data/informasi yang dimaksud harus sesuai dengan tujuannya. Dalam pengolahan dan analisa kegiatan diarahkan untuk mempersiapkan data/ informasi baik berupa seleksi, validasi dan lainnya untuk siap disajikan bagi tujuan yang telah digariskan terlebih dahulu. Sedangkan penyajian data adalah upaya untuk mengemas data/informasi bagi pengguna data/informasi tersebut. Dalam Sistem Informasi Geografi, penyajian data/informasi disajikan dalam peta dan dilengkapi dengan uraiannya.

Proses otomatisasi perencanaan spasial penatagunaan tanah tidak lepas dari pola pikir penatagunaan tanah sebagaimana yang disajikan dalam Lampiran 1. Dalam pola pikir ini, seluruh rangkaian kegiatan penatagunaan tanah mempunyai rangkaian manajemen pertanahan dalam mendukung rencana dan implementasi tata ruang. Hasil keluaran pola pikir tersebut menjadi umpan balik ke depan, sehingga dapat menjamin kelanggengan sistem tersebut/bersifat dinamis ("management cycles").

Secara garis besar sistem otomatisasi ini meliputi proses persiapan basis data, analisa data pengendalian dan pemantauan seperti yang disajikan dalam Lampiran 2. Adapun inti alur kegiatannya adalah :



1. Persiapan Basis Data.

Basis Data yang dihimpun terdiri dari dua jenis yaitu: basis data grafis (peta) yang disimpan sebagai GIS format dan basis data numerik (bisa sebagai atribut, statistik dan lainnya) yang disimpan sebagai "database" format dan kedua jenis data tersebut saling berhubungan. Contoh basis data yaitu terdiri dari layer-layer peta dasar, layer tematik (penggunaan tanah, kemampuan tanah, lereng, iklim, geologi, sifat fisik tanah dan lainnya). Layer-layer ini diperoleh langsung dari kegiatan penatagunaan tanah maupun dari intansi lain. Selain data-data grafis/peta, basis data ini dilengkapi dengan data-data sosial ekonomi seperti kependudukan, perekonomian dan lainnya.

Modul-modul yang ada di ILUD dalam tahap ini meliputi ILUDENTR (ILUD Entry), ILUDPROC (ILUD Process) dan lainnya.

2. Analisa Data.

Dalam analis data, proses otomatisasi menggunakan kriteria peruntukan sektoral dan kriteria yang digunakan oleh Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN). Kriteria ini kemudian disesuaikan dengan karakteristik wilayah/daerah dan dipandu oleh kebijaksanaan pembangunan baik yang dinyatakan dalam REPELITA/REPELITADA maupun Rencana Tata Ruang Wilayah/Daerah yang bersangkutan. Dengan otomatisasi analisa dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat dan tersaji dalam format laporan yang baku. Selain dari pada itu, otomatisasi untuk kegiatan yang baku seperti analisis kesesuaian tanah menjadi sangat efisien jika dibandingkan dengan "satu-satu langkah" proses. Keunggulan otomatisasi akan mendorong produktivitas kerja dan sekaligus mengarah pada efisiensi biaya produksi.

Modul-modul yang tersedia terdiri dari ILUDSED (ILUD Persediaan Tanah), ILUDKES (ILUD Kesesuaian Tanah) dan lainnya.

3. Pengendalian dan Pemantauan.

Yang dimaksud dengan pemantauan adalah kegiatan membandingkan data/informasi dalam kerangka "time series". Hasil pemantauan ini dipakai sebagai bahan pembaharuan data dan bahan kajian penyempurnaan sistem yang disajikan dalam peta, angka dan simbol. Hasil pemantauan juga dipakai sebagai sarana pengendalian dari ijin lokasi yang telah terbit. Pengendalian dan pemantauan ini dilaksanakan melalui mekanisme pertanahan rutin yang ada di Kantor Pertanahan maupun di Kanwil Badan Pertanahan Nasional. Kemudian dalam jangka waktu tertentu (misalnya per 10 tahun/5 tahun) kegiatan pengendalian dan pemantauan dapat dilaksanakan secara fotogrametris/penginderaan jauh.

Untuk memberi gambaran lengkap terhadap proses otomatisasi ini, berikut adalah contoh perencanaan spasial penggunaan tanah untuk perumahan (Lampiran 3). Adapun garis besar alur kegiatannya adalah sebagai berikut :

Penyiapan Basis Data yang terdiri dari layer-layer penggunaan tanah, kemampuan tanah, jenis tanah, geologi, batas administrasi, tata ruang wilayah dan penyebaran ijin lokasi.
Proses Analisa menggunakan teknik tumpang tindih ("overlay") sebagai berikut:
Dengan menggunakan kriteria sektoral peruntukan tanah seperti lereng, kemampuan tanah, jenis tanah dan geologi dibuat peta kesesuaian tanah perumahan.
Hasil tumpang tindih layer peta kesesuaian tanah perumahan, layer tata ruang wilayah untuk perumahan, layer penggunaan tanah, penyebaran ijin lokasi dan batas administrasi akan menghasilkan layer persediaan tanah perumahan.
Layer persediaan tanah perumahan ini dipakai sebagai bahan rapat koordinasi ijin lokasi.
Kemajuan Proses Otomatisasi selain untuk analisa juga telah diuji-coba dengan baik melalui komunikasi pengiriman peta penggunaan tanah dari Kanwil BPN Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda ke Kantor Pusat BPN di Jalan H. Agus Salim No. 58, Jakarta Pusat. Hasil uji coba menunjukan bahwa dalam waktu relatif cepat pekerjaan pengumpulan data, analisa dan penyajian hasil dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini didukung oleh sistem komunikasi data melalui jaringan internet (e-mail) dan dipandu oleh "homepage" BPN yang diparkir di http://www.geocities.com/Tokyo/2439/.

Proses otomatisasi perencanaan spasial penggunaan tanah dirancang bersamaan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penatagunaan Tanah yang sampai saat ini memasuki tahap pembahasan akhir. Gabungan antara nilai teknologi dan perangkat perundangan akan mempercepat terwujudnya layanan pertanahan yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat modern.



TANTANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI GEOGRAFI.

Sejalan dengan tuntutan jaman yang cenderung bergerak cepat dan penanganan yang profesionalisme, dalam pemanfaatan Sistem Informasi Geografi Badan Pertanahan Nasional menghadapi tantangan sebagai berikut :

1. Penyediaan Sumberdaya Manusia.

Dalam sistem komputerisasi penyediaan sumberdaya manusia merupakan hal yang sangat penting. Kebijaksanaan "zero growth" dalam pengangkatan pegawai baru, mendorong optimalisasi sumberdaya manusia yang ada melalui serangkaian pelatihan yang formal maupun pelatihan di tempat kerja ("on job training"). Namun pelatihan tersebut juga mempunyai kendala dalam hal keterbatasan anggaran pelatihan dan belum tersedianya jabatan fungsional dalam bidang Sistem Informasi Geografi.

2. Jaminan Perangkat Keras dan Lunak.

Perkembangan teknologi processor memacu perkembangan perangkat lunak dan peralatan lainnya. Hal ini mengakibatkan kecenderungan rendahnya usia ("life time") perangkat keras dan lunak. Sebagai gambaran, Badan Pertanahan Nasional mempunyai sekitar 24 unit Image Processing System (ERDAS versi 7.5) yang dukungan suku cadang perangkat kerasnya saat ini langka dijumpai di pasar. Sedangkan versi baru yang lebih canggih sudah tersedia, sehingga pemanfaatanya memerlukan penyesuaian-penyesuaian yang tentu memerlukan biaya. Hal ini mendorong terjadinya biaya penyusutan yang tidak rasional dan di luar perkiraan saat pemilihan sistem tersebut.

3. Jaminan pasokan material ("consumable material").

Penyediaan kertas, tinta, media penyimpanan sampai saat ini sebagian besar masih tergantung dari import. Hal ini menimbulkan kenaikan harga yang di luar perkiraan dari penyediaan anggaran pemerintah.

4. Pemeliharaan sistem.

Sementara kegiatan proyek masih berjalan, maka pemeliharaan sistem masih dapat dianggarkan dalam proyek tersebut. Dalam jangka panjang, perawatan sistem tidak dapat bersandar dari dana rutin. Salah satu cara yang dapat diharapkan adalah memasarkan keluaran sistem tersebut yang pendapatannya paling tidak mampu menjamin biaya operasionalnya.

PENUTUP

Pemanfaatan Teknologi Sistem Informasi Geografi di lingkungan Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional melalui Otomatisasi Perencanaan Spasial Penggunaan Tanah mempunyai nilai yang strategis dalam mendukung tugas dan fungsinya serta mampu mengimplementasikan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Prosedur otomatisasi menuntut profesionalisme yang menghadapi tantangan seperti penyediaan sumberdaya manusia, jaminan perangkat keras/lunak, pasokan bahan dan kelangsungan sistem perawatan. Mengingat kompleksnya masalah perkotaan, maka pemanfaatan teknologi komputerisasi merupakan kebutuhan yang mendesak dan memerlukan koordinasi yang baik antara institusi yang bergerak dalam bidang Sistem Informasi Geografi. Salah satu upaya untuk mewujudkan koordinasi adalah memberlakukan format peta dasar yang sama, struktur file yang baku, klasifikasi data baku dan lainnya yang memungkinkan proses tukar menukar data digital. Upaya untuk memberlakukan baku tarif informasi merupakan kebutuhan yang mendesak dalam rangka pemasyarakatan hasil keluaran.





--------------------------------------------------------------------------------


DAFTAR BACAAN

________________, Kalibrasi Model Prediksi Harga Tanah di DKI Jakarta, Kerjasama Kanwil BPN DKI Jakarta dengan Universitas Indonesia. Jakarta, 1995.

________________, Prosedur Otomatisasi untuk Perencanaan Spasial Penggunaan Tanah dan Penampilan Kartografi. Direktorat Penatagunaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional, 1997.

Burrough, P., Principles of Geographical Information Systems for Land Resources Assessment. Clarendon Press, Oxford, 1986.

Maurice A. Unger, Principles & Practice Real Estate, Fourth Edition. South-Western Publishing Co., New York, USA, 1974.



Baca Selengkapnya..

Rabu, 14 November 2007

Informasi Sertifikat Pelatihan LOC 2B

Kepada Rekan-rekan Peserta Pelatihan Berikut ini :

1.      Internet Application

2.      EIS (Executive Informarmation System)

3.      Kanwil Application User LOC 2B

4.      Kanwil Management and Monitoring LOC 2B

 

Untuk penyerahan Sertipikat Pelatihan, akan di laksanakan pada awal Bulan Desember 2006 s.d Bulan Januari 2007,

Dikarenakan data-data masih di validasi oleh Pusdiklat BPN RI.

Mohon Rekan-rekan bersabar.

 

Terima Kasih,

Imam Ramadhan

PT. Jasindo Abadi Utama

Documentation and Training Staff

Baca Selengkapnya..

Komentar Artikel Terbaru

Komentar Artikel terbaru