Masukan Foto Anda Disini :

Hallo Semua...

Buat Para Admin Se nusantara Kami berterimakasih Jika web Blog ini hanya digunakan untuk semua yang berhubungan dengan LOC.

This blog it's suppose for appreciated of LOC Project of hole Indonesian to making a better serve of public services and we thanks fully for out of this community to not disturbing us except give a good opinion when looking this blog.

Terimakasih Bagi yang sudah mengirim artikel ke Kami, Kami akan seleksi Artikel yang masuk untuk kemajuan Kita bersama.

Kami Juga secepatnya akan Menyeleksi Penggunaan Blog web ini bagi anggota LOCer's Saja yang terdaftar untuk menghindari hal2 yang tidak diinginkan. Daftarkan Anda Disini. Atau Lihat Data LOCer's Disini.

Kritik Dan Saran yang membangun Kami Harapkan sekali untuk kelengkapan Blog Web ini.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Pelaksanaan Ujian Tertulis CPNS BPN RI Th. 2007

Selasa, 18 Desember 2007

AutoUpdateShare Aplikasi

Para admin di LOC2B paling sebel deh kalau ada aplikasi baru ... repot bo !! apalagi kalau kantornya punya komputer client lebih dari 30 unit. Wuih .. kudu nginstall atu-atu ??!!
Eit tunggu dulu, jangan cemberut gitu donk .. di aplikasi LOC2B sebenarnya dari dulu sudah ada fasilitas autoupdate aplikasi cuman baru diaktifin pada installer bulan november 2007 sampai sekarang, jadi kalau di kantor lu lu pade sudah pada diinstall aplikasi yang bulan november tinggal besut aja autoupdateshare nya di server. Caranya Gimana ??!! ... Download donk filenya jangan cuman baca doank ... he he ..

Smoga manpaat ..
Jo

Load File

Baca Selengkapnya..

Minggu, 16 Desember 2007

Cara – Cara Check Database dan Repair Database

Buat Para Admin LOC2A, minggu2 ini banyak dari Admin yang telp karena databases LOC2A Corrupt atau linuxnya error, ini disebabkan karena Listrik mati mendadak pada saat sedang dioperasikan, sebenarnya hal ini dapat dicegah dengan menggunakan UPS yang baik, sehingga tidak terjadi hal2 demikian.
dibawah ini Saya urutkan cara memperbaiki databases yang rusak sbb :

a. Login ke Linux dengan user ctl
b. Ketik
cd /procas/lo/pro2
c. Setelah masuk ke dalam directory /procas/lo/pro2, ketik perintah
seperti ini :
tchkidx loc –all > sidoarjo.txt
d. Tunggu beberapa saat,setelah selesai ketik perintah seperti di bawah ini :
pico sidoarjo.txt ( contoh ..)
e. Setelah itu liat satu satu tabel apa saja yang corupt, kemudian catat tabel yang
corupt tersebut
f. Kemudian keluar dari tampilan pico dengan menekan Ctrl + X
g. Setelah itu ketikkan seperti di bawah ini :
trepidx loc [nama tabel]
misalkan nama tabel yang corrupt tabel boxe berarti perintahnya :
trepidx loc boxe
kalau ada pertanyaan jawab Y semua

Baca Selengkapnya..

Selasa, 11 Desember 2007

Selesai Makan Atau Belum Makan..??

Baca Selengkapnya..

Minggu, 09 Desember 2007

Perhatian..!!

Untuk para Admin LOC2A atau LOC2B harap diperhatikan sebelum tutup tahun hal2 sbb :

1. Backup Data terlebih dahulu sebelum tutup tahun.
2. Periksa Seluruh konter SU, Gambar denah apakah pada saat pergantian tahun kembali
ke Nol atau lanjut..?
3. Tutup tahun hanya bisa dilakukan pada saat waktu sudah berganti ke baru
( > jam 24.00 )

LOC Support.

Baca Selengkapnya..

Minggu, 02 Desember 2007

Sistem Informasi Pertanahan

Di sadur : Majalah Parlementaria

Ditulis oleh da/as

Thursday, 09 August 2007

Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang mengelola pertanahan di Indonesia dinilai belum maksimal. Banyaknya kasus sengketa tanah yang tidak hanya melibatkan antar masyarakat tapi juga dengan negara membuat BPN harus segera melakukan pembenahan menyeluruh dan komprehensif.

Dalam setiap kesempatan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan BPN, permasalahan tanah selalu menjadi topik menarik karena hal tersebut menyangkut kebutuhan mendasar masyarakat. Untuk meminimalisir konflik tanah yang terkadang menimbulkan korban jiwa seperti terakhir kali terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, BPN harus segera membenahi pelayanan dan manajemen pertanahan.

Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) No. 5 Tahun 1960 dinilai sudah terlalu tua sehingga diperlukan banyak penyesuaian. Peraturan pertanahan yang saling tumpang tindih juga menjadi salah satu faktor penyebab salah kaprah dalam mengintrepretasikan hingga berakibat pada persengketaan kepemilikan tanah.

Menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Mustoko Weni Murdi ada sekitar dua ribu delapan ratus sepuluh kasus sengketa tanah yang belum terselesaikan.

“Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) No. 5 Tahun 1960 sudah lama umurnya jadi harus di kaji kembali agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Mustoko Weni dalam perbincangan dengan Parlementaria di ruang kerjanya.

Permasalahan administrasi pertanahan yang dilakukan BPN juga kerap menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat. Kasus sengketa tanah di Meruya Selatan dengan PT Portanigra menjadi salah satu contoh kasus yang hingga kini belum tuntas. Kasus tersebut mencuat karena adanya sertifikat kepemilikan ganda atas tanah tersebut.

“Permasalahan administrasi pertanahan pun juga sama. Seharusnya untuk menangani semua permasalahan BPN perlu mempunyai Online Sistem Informasi Pertanahan. Saat ini Sistem Informasi Pertanahan hanya ada di DKI Jakarta saja dan belum menyeluruh, sehingga warkah tanah bisa terdata,” kata Mustoko Weni.

Permasalahan administrasi pertanahan, baik soal pemetaan tanah, masalah kepemilikan, serta peralihan hak perlu dilakukan pembenahan dan di tata dengan baik. Masalah yang tidak tertata dengan baik ini kerap kali menimbulkan sengketa pertanahan. Menjelang Reforma Agraria permasalahan tersebut harus segera mungkin terselesaikan.

“Pemetaan tanah harus dimulai,” tegasnya.

Dalam melakukan pemetaan tanah, BPN harus melakukan koordinasi dengan seluruh departemen yang terkait dengan tata ruang.

Reformasi Administrasi Pertanahan

Adanya sertifikat kepemilikan tanah ganda bukan satu hal baru di bidang pertanahan Indonesia. Kenyataan ini menjadi potret buruk bobroknya administrasi pertanahan di negeri ini.

Menurut Mustoko Weni, terkadang masyarakat sering dikalahkan dalam kasus sengketa kepemilikan tanah karena dinilai tidak memiliki bukti kuat atas tanah yang ditempati, meskipun masyarakat mempunyai bukti kepemilikan. Hal tersebut dapat terjadi karena lemahnya administrasi di bidang pertanahan khusunya dalam pembuatan sertifikat kepemilikan tanah. Birokrasi kompleks kerap kali di jadikan sebagai penyebab hal tersebut diatas selain memang juga dibutuhkan biaya yang cukup besar dalam membuat sertifikat.

BPN merupakan lembaga yang mempunyai wewenang dalam mengeluarkan sertifikat tanah. Mustoko Weni menilai tugas BPN diatas kertas sudah cuup baik namun pada kenyataan di lapangan masih banyak calo-calo tanah yang membuat citra BPN menjadi buruk. Menurutnya biaya administrasi yang sebenarnya dapat terjangkau masyarakat menjadi melambung tinggi karena adanya calo-calo tersebut.

“Reforma Agraria dapat terlaksana dengan baik, apabila BPN telah dapat membersihkan dari percaloan dan mafia yang memungut biaya tambahan dalam proses pembuatan Sertifikat di lingkungan BPN,” tegas Mustoko Weni seraya mencontohkan yang semestinya hanya membayar lima ratus ribu rupiah namun pada kenyataannya harus membayar hingga dua juta rupiah.

Lebih lanjut dalam perbincangan dengan Parlementaria, Mustoko Weni menangkap adanya dilematis ditengah masyarakat dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah. Bukan rahasia lagi kalau ingin cepat menyelesaikan suatu urusan, dibutuhkan biaya ekstra.

“Apabila ingin cepat, mesti rela mengeluarkan dana yang besar,” katanya.

Selaku Anggota Komisi II DPR yang membidangi pertanahan, Mustoko Weni menilai sebelum Indonesia melakukan Reforma Agraria, maka lembaga-lembaga yang terkait dan mendukung suksesnya program tersebut harus di benahi dan dipersiapkan dengan matang. Salah satu lembaga yang harus melakukan pembenahan adalah BPN.

“BPN terlebih dahulu melakukan pembenahan,” tegas Mustoko Weni.

Menurut Mustoko Weni, tidak ada salahnya bila BPN belajar dari yang dilakukan lembaga negara lainnya. Ia mencontohkan Departemen Hukum dan HAM sebagai lembaga yang dapat dijadikan contoh. Mustoko Weni mencontohkan cara kerja Departemen Hukum dan HAM dalam pengurusan, pendaftaran dan pengesahan Perseroan Terbatas (PT) yang menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Ia meminta BPN mencontoh apa yang dilakukan Departemen tersebut, dimana dalam proses pendaftran dan pengesahan PT tidak terjadi praktek tatap muka antara pemohon dengan Departemen Hukum dan HAM.

“Proses Sisminbakum melalui proses komputerisasi atau internet sehingga pembayaran biaya sesuai dengan harga yang ditetapkan dan langsung masuk ke bank yang ditunjuk,” jelas Mustoko Weni.

Mustoko Weni mengingatkan, dengan biaya yang dikeluarkan pemohon, maka BPN harus memberikan servis yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia mengusulkan agar BPN dibentuk sebagai Departemen Agraria atau setingkat kementerian agar dapat leluasa dalam menyusun anggaran untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Peradilan Pertanahan

Persoalan administrasi pertanahan yang mendesak untuk dilakukan pembenahan dan ditata dengan baik, serta manajemen pertanahan dan akses informasi pertanahan melalui Sistem Informasi Pertanahan yang on line perlu didukung dengan adanya sistem peradilan yang khusus menangani permasalahan tanah. Guna mendukung peradilan yang kompeten maka diperlukan perangkat peradilan harus di didik secara khusus dan dibekali dengan pengetahuan tentang pertanahan yang mendalam. Dengan adanya perangkat peradilan dan sistem Peradilan Pertanahan yang memadai diharapkan permasalahan pertanahan dapat diselesaikan dengan adil.

Menanggapi banyaknya kasus pertanahan dan semrawutnya tata pertanahan di Indonesia maka Pemerintah harus membentuk peradilan khusus untuk mempercepat penyelesaian kasus sengketa pertanahan, pemetaan tanah, pembenahan di tubuh BPN, dan online system.

Mustoko Weni menilai dengan adanya Peradilan Pertanahan diharapkan dapat dengan cepat menyelesaikan permasalahan pertanahan serta memberantas calo tanah yang merugikan masyarakat. Peradilan Pertanahan juga dapat dijadikan sebagai payung hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah yang jumlahnya sekitar dua ribu delapan ratus sepuluh kasus.

“Hal tersebut akan menjadi solusi dalam menata tanah di Indonesia, dalam melaksanakan Reforma Agraria yang merupakan gagasan Presiden RI,” tegas Mustoko Weni.

Tanah menurutnya mempunyai nilai historis dan filosofis karena warisan nenek moyang atau didapatkan dengan usaha, oleh karena itu tanah akan dibela dan dijaga. (da/as)

Baca Selengkapnya..

Komentar Artikel Terbaru

Komentar Artikel terbaru