Masukan Foto Anda Disini :

Hallo Semua...

Buat Para Admin Se nusantara Kami berterimakasih Jika web Blog ini hanya digunakan untuk semua yang berhubungan dengan LOC.

This blog it's suppose for appreciated of LOC Project of hole Indonesian to making a better serve of public services and we thanks fully for out of this community to not disturbing us except give a good opinion when looking this blog.

Terimakasih Bagi yang sudah mengirim artikel ke Kami, Kami akan seleksi Artikel yang masuk untuk kemajuan Kita bersama.

Kami Juga secepatnya akan Menyeleksi Penggunaan Blog web ini bagi anggota LOCer's Saja yang terdaftar untuk menghindari hal2 yang tidak diinginkan. Daftarkan Anda Disini. Atau Lihat Data LOCer's Disini.

Kritik Dan Saran yang membangun Kami Harapkan sekali untuk kelengkapan Blog Web ini.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Pelaksanaan Ujian Tertulis CPNS BPN RI Th. 2007

Selasa, 18 Desember 2007

AutoUpdateShare Aplikasi

Para admin di LOC2B paling sebel deh kalau ada aplikasi baru ... repot bo !! apalagi kalau kantornya punya komputer client lebih dari 30 unit. Wuih .. kudu nginstall atu-atu ??!!
Eit tunggu dulu, jangan cemberut gitu donk .. di aplikasi LOC2B sebenarnya dari dulu sudah ada fasilitas autoupdate aplikasi cuman baru diaktifin pada installer bulan november 2007 sampai sekarang, jadi kalau di kantor lu lu pade sudah pada diinstall aplikasi yang bulan november tinggal besut aja autoupdateshare nya di server. Caranya Gimana ??!! ... Download donk filenya jangan cuman baca doank ... he he ..

Smoga manpaat ..
Jo

Load File

Baca Selengkapnya..

Minggu, 16 Desember 2007

Cara – Cara Check Database dan Repair Database

Buat Para Admin LOC2A, minggu2 ini banyak dari Admin yang telp karena databases LOC2A Corrupt atau linuxnya error, ini disebabkan karena Listrik mati mendadak pada saat sedang dioperasikan, sebenarnya hal ini dapat dicegah dengan menggunakan UPS yang baik, sehingga tidak terjadi hal2 demikian.
dibawah ini Saya urutkan cara memperbaiki databases yang rusak sbb :

a. Login ke Linux dengan user ctl
b. Ketik
cd /procas/lo/pro2
c. Setelah masuk ke dalam directory /procas/lo/pro2, ketik perintah
seperti ini :
tchkidx loc –all > sidoarjo.txt
d. Tunggu beberapa saat,setelah selesai ketik perintah seperti di bawah ini :
pico sidoarjo.txt ( contoh ..)
e. Setelah itu liat satu satu tabel apa saja yang corupt, kemudian catat tabel yang
corupt tersebut
f. Kemudian keluar dari tampilan pico dengan menekan Ctrl + X
g. Setelah itu ketikkan seperti di bawah ini :
trepidx loc [nama tabel]
misalkan nama tabel yang corrupt tabel boxe berarti perintahnya :
trepidx loc boxe
kalau ada pertanyaan jawab Y semua

Baca Selengkapnya..

Selasa, 11 Desember 2007

Selesai Makan Atau Belum Makan..??

Baca Selengkapnya..

Minggu, 09 Desember 2007

Perhatian..!!

Untuk para Admin LOC2A atau LOC2B harap diperhatikan sebelum tutup tahun hal2 sbb :

1. Backup Data terlebih dahulu sebelum tutup tahun.
2. Periksa Seluruh konter SU, Gambar denah apakah pada saat pergantian tahun kembali
ke Nol atau lanjut..?
3. Tutup tahun hanya bisa dilakukan pada saat waktu sudah berganti ke baru
( > jam 24.00 )

LOC Support.

Baca Selengkapnya..

Minggu, 02 Desember 2007

Sistem Informasi Pertanahan

Di sadur : Majalah Parlementaria

Ditulis oleh da/as

Thursday, 09 August 2007

Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang mengelola pertanahan di Indonesia dinilai belum maksimal. Banyaknya kasus sengketa tanah yang tidak hanya melibatkan antar masyarakat tapi juga dengan negara membuat BPN harus segera melakukan pembenahan menyeluruh dan komprehensif.

Dalam setiap kesempatan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan BPN, permasalahan tanah selalu menjadi topik menarik karena hal tersebut menyangkut kebutuhan mendasar masyarakat. Untuk meminimalisir konflik tanah yang terkadang menimbulkan korban jiwa seperti terakhir kali terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, BPN harus segera membenahi pelayanan dan manajemen pertanahan.

Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) No. 5 Tahun 1960 dinilai sudah terlalu tua sehingga diperlukan banyak penyesuaian. Peraturan pertanahan yang saling tumpang tindih juga menjadi salah satu faktor penyebab salah kaprah dalam mengintrepretasikan hingga berakibat pada persengketaan kepemilikan tanah.

Menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Mustoko Weni Murdi ada sekitar dua ribu delapan ratus sepuluh kasus sengketa tanah yang belum terselesaikan.

“Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) No. 5 Tahun 1960 sudah lama umurnya jadi harus di kaji kembali agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Mustoko Weni dalam perbincangan dengan Parlementaria di ruang kerjanya.

Permasalahan administrasi pertanahan yang dilakukan BPN juga kerap menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat. Kasus sengketa tanah di Meruya Selatan dengan PT Portanigra menjadi salah satu contoh kasus yang hingga kini belum tuntas. Kasus tersebut mencuat karena adanya sertifikat kepemilikan ganda atas tanah tersebut.

“Permasalahan administrasi pertanahan pun juga sama. Seharusnya untuk menangani semua permasalahan BPN perlu mempunyai Online Sistem Informasi Pertanahan. Saat ini Sistem Informasi Pertanahan hanya ada di DKI Jakarta saja dan belum menyeluruh, sehingga warkah tanah bisa terdata,” kata Mustoko Weni.

Permasalahan administrasi pertanahan, baik soal pemetaan tanah, masalah kepemilikan, serta peralihan hak perlu dilakukan pembenahan dan di tata dengan baik. Masalah yang tidak tertata dengan baik ini kerap kali menimbulkan sengketa pertanahan. Menjelang Reforma Agraria permasalahan tersebut harus segera mungkin terselesaikan.

“Pemetaan tanah harus dimulai,” tegasnya.

Dalam melakukan pemetaan tanah, BPN harus melakukan koordinasi dengan seluruh departemen yang terkait dengan tata ruang.

Reformasi Administrasi Pertanahan

Adanya sertifikat kepemilikan tanah ganda bukan satu hal baru di bidang pertanahan Indonesia. Kenyataan ini menjadi potret buruk bobroknya administrasi pertanahan di negeri ini.

Menurut Mustoko Weni, terkadang masyarakat sering dikalahkan dalam kasus sengketa kepemilikan tanah karena dinilai tidak memiliki bukti kuat atas tanah yang ditempati, meskipun masyarakat mempunyai bukti kepemilikan. Hal tersebut dapat terjadi karena lemahnya administrasi di bidang pertanahan khusunya dalam pembuatan sertifikat kepemilikan tanah. Birokrasi kompleks kerap kali di jadikan sebagai penyebab hal tersebut diatas selain memang juga dibutuhkan biaya yang cukup besar dalam membuat sertifikat.

BPN merupakan lembaga yang mempunyai wewenang dalam mengeluarkan sertifikat tanah. Mustoko Weni menilai tugas BPN diatas kertas sudah cuup baik namun pada kenyataan di lapangan masih banyak calo-calo tanah yang membuat citra BPN menjadi buruk. Menurutnya biaya administrasi yang sebenarnya dapat terjangkau masyarakat menjadi melambung tinggi karena adanya calo-calo tersebut.

“Reforma Agraria dapat terlaksana dengan baik, apabila BPN telah dapat membersihkan dari percaloan dan mafia yang memungut biaya tambahan dalam proses pembuatan Sertifikat di lingkungan BPN,” tegas Mustoko Weni seraya mencontohkan yang semestinya hanya membayar lima ratus ribu rupiah namun pada kenyataannya harus membayar hingga dua juta rupiah.

Lebih lanjut dalam perbincangan dengan Parlementaria, Mustoko Weni menangkap adanya dilematis ditengah masyarakat dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah. Bukan rahasia lagi kalau ingin cepat menyelesaikan suatu urusan, dibutuhkan biaya ekstra.

“Apabila ingin cepat, mesti rela mengeluarkan dana yang besar,” katanya.

Selaku Anggota Komisi II DPR yang membidangi pertanahan, Mustoko Weni menilai sebelum Indonesia melakukan Reforma Agraria, maka lembaga-lembaga yang terkait dan mendukung suksesnya program tersebut harus di benahi dan dipersiapkan dengan matang. Salah satu lembaga yang harus melakukan pembenahan adalah BPN.

“BPN terlebih dahulu melakukan pembenahan,” tegas Mustoko Weni.

Menurut Mustoko Weni, tidak ada salahnya bila BPN belajar dari yang dilakukan lembaga negara lainnya. Ia mencontohkan Departemen Hukum dan HAM sebagai lembaga yang dapat dijadikan contoh. Mustoko Weni mencontohkan cara kerja Departemen Hukum dan HAM dalam pengurusan, pendaftaran dan pengesahan Perseroan Terbatas (PT) yang menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Ia meminta BPN mencontoh apa yang dilakukan Departemen tersebut, dimana dalam proses pendaftran dan pengesahan PT tidak terjadi praktek tatap muka antara pemohon dengan Departemen Hukum dan HAM.

“Proses Sisminbakum melalui proses komputerisasi atau internet sehingga pembayaran biaya sesuai dengan harga yang ditetapkan dan langsung masuk ke bank yang ditunjuk,” jelas Mustoko Weni.

Mustoko Weni mengingatkan, dengan biaya yang dikeluarkan pemohon, maka BPN harus memberikan servis yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia mengusulkan agar BPN dibentuk sebagai Departemen Agraria atau setingkat kementerian agar dapat leluasa dalam menyusun anggaran untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Peradilan Pertanahan

Persoalan administrasi pertanahan yang mendesak untuk dilakukan pembenahan dan ditata dengan baik, serta manajemen pertanahan dan akses informasi pertanahan melalui Sistem Informasi Pertanahan yang on line perlu didukung dengan adanya sistem peradilan yang khusus menangani permasalahan tanah. Guna mendukung peradilan yang kompeten maka diperlukan perangkat peradilan harus di didik secara khusus dan dibekali dengan pengetahuan tentang pertanahan yang mendalam. Dengan adanya perangkat peradilan dan sistem Peradilan Pertanahan yang memadai diharapkan permasalahan pertanahan dapat diselesaikan dengan adil.

Menanggapi banyaknya kasus pertanahan dan semrawutnya tata pertanahan di Indonesia maka Pemerintah harus membentuk peradilan khusus untuk mempercepat penyelesaian kasus sengketa pertanahan, pemetaan tanah, pembenahan di tubuh BPN, dan online system.

Mustoko Weni menilai dengan adanya Peradilan Pertanahan diharapkan dapat dengan cepat menyelesaikan permasalahan pertanahan serta memberantas calo tanah yang merugikan masyarakat. Peradilan Pertanahan juga dapat dijadikan sebagai payung hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah yang jumlahnya sekitar dua ribu delapan ratus sepuluh kasus.

“Hal tersebut akan menjadi solusi dalam menata tanah di Indonesia, dalam melaksanakan Reforma Agraria yang merupakan gagasan Presiden RI,” tegas Mustoko Weni.

Tanah menurutnya mempunyai nilai historis dan filosofis karena warisan nenek moyang atau didapatkan dengan usaha, oleh karena itu tanah akan dibela dan dijaga. (da/as)

Baca Selengkapnya..

Kamis, 29 November 2007

BPN Lampung Siapkan Layanan Larasita

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung mempersiapkan Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita). Layanan terbaru ini rencananya diluncurkan ke masyarakat pada bulan Maret 2008, sebagai upaya mempercepat proses sertifikasi tanah.

Pelayanan sertifikat ini berupa mobil keliling. "Dengan Larasita petugas Kantor Pertanahan akan mengunjungi setiap desa di setiap kecamatan untuk memberikan pelayanan pertanahan terutama di desa-desa yang jauh jaraknya dari Kantor Pertanahan untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan secara lebih cepat, tertib, murah, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Kepala Kanwil BPN Lampung Horasman Sitanggang pada puncak peringatan ke-47 Bulan Bakti Agraria di Kantor BPN Lampung, Jalan Basuki Rahmat, Bandar Lampung, Minggu (25-11).


Lewat layanan ini, kata Horasman, masyarakat diuntungkan karena menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Fungsi Larasita sama dengan loket pelayanan (front office) di Kantor Pertanahan. Selain itu memiliki sistem aplikasi pelayanan land office computerization (LOC) dengan dilengkapi peralatan antara lain central node (kantor pertanahan), dan client node (unit mobil).

Peralatan tersebut mampu mentransfer dan komunikasi data secara online ke server LOC yang ada di Kantor Pertanahan, sehingga apa yang terjadi di mobil Larasita terbaca di Kantor Pertanahan dan sebaliknya. "Personel dan perangkatnya sedang disiapkan. Langkah ini sebagai upaya BPN berbenah dan membangun trust building, sehingga tuntutan masyarakat mendapat pelayanan dan informasi secara cepat seiring perkembangan teknologi informasi bukan hal yang sulit," kata Horasman.

Menurut Horasman, sudah waktunya pelayanan pertanahan tidak dipersulit, tidak diambangkan, apalagi dijadikan lahan bisnis. Untuk itu perlu dilakukan langkah konkret melalui terobosan yang memastikan masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan secara cepat, tepat, pasti, dan transparan. Hal ini, kata Horasman, sesuai dengan semboyan BPN, yakni lihatlah ke depan, lakukan sesuatu yang dibutuhkan, dan pikirkan apa yang dirasakan rakyat.n MIN/E-2


Baca Selengkapnya..

Proses Otomatisasi Perencanaan Spasial Untuk Penggunaan Tanah

diambil dari : ILUD CENTER

Trends, Yang baru ?
Proses Otomatisasi Perencanaan Spasial Untuk Penggunaan Tanah


Oleh: Prof. Dr.Ir. H.M. Nad Darga Talkurputra

Ringkasan

Pembangunan Perkotaan memerlukan pengelolaan pertanahan yang handal agar pembangunan memberikan manfaat yang optimal, serasi dengan lingkungannya dan berkelanjutan. Pengelolaan pertanahan perkotaan berfokus pada penataan ruang, pembatasan luas penguasaan/ pemilikan tanah perkotaan, spekulasi tanah, harga tanah dan konsolidasi tanah. Untuk memajukan pengelolaan pertanahan, maka arah pembangunan Sistem Informasi Geografi sebagai bagian dari sistem manajemen pertanahan mempunyai tahapan adopsi, aplikasi dasar dan aplikasi lanjut yang terkait dengan pengelolaan pertanahan baik dalam bidang perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian pembangunan wilayah/perkotaan. Pemanfaatan Sistem Informasi Geografi perlu memperhatikan dimensi sumberdaya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, metodologi/ prosedur kerja dan format/struktur data yang baku.. Hasil interaksi diantara dimensi-dimensi ini dirancang suatu sistem yang didefinisikan sebagai Data Pokok Penatagunaan Tanah Indonesia / ILUD ("Indonesia Land Use Databank") yang berbasis ARC/INFO. Untuk mencapai efisiensi yang optimal, maka disusunlah suatu proses otomatisasi dalam ILUD baik dalam hal pengumpulan, pengolahan/analisa dan penyajian data. Akhirnya, pemanfaatan Sistem Informasi Geografi mempunyai tantangan dalam hal sumberdaya manusia, perangkat keras/lunak, bahan dan jaminan sistem perawatan yang berkelanjutan.

PENDAHULUAN


Upaya mewujudkan pembangunan perkotaan yang berwawasan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup memerlukan manajemen pertanahan yang handal. Hal ini sejalan dengan pembangunan perkotaan yang cenderung semakin luas sebagai konsekwensi dari meningkatnya kegiatan ekonomi dan pertumbuhan penduduk serta sebagai penggerak pembangunan di wilayah sekitarnya. Dengan demikian arah manajemen pertanahan harus selaras dengan pembangunan perkotaan.

Secara umum ciri perkotaan adalah ruang yang relatif sempit, masyarakatnya heterogen dan dinamika kegiatannya tinggi. Di beberapa bagian perkotaan menunjukan intensitas yang begitu besar sehingga menimbulkan masalah perkotaan seperti perumahan kumuh, kurangnya sanitasi, kemacetan lalu lintas dan lainnya. Kondisi ini akhirnya akan mendorong semakin kompleknya masalah pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan perorangan, badan hukum dan negara.

Penanganan pertanahan perkotaan dalam suatu sistem manajemen pertanahan memerlukan informasi pertanahan yang mutakhir, akurat dan sejalan dengan dinamika pembangunan perkotaan yang semakin tinggi. Informasi ini dikumpulkan, diolah, disimpan dan disajikan dalam suatu Sistem Informasi Geografi melalui perangkat komputerisasi. Keunggulan sistem ini, kecuali unsur kecepatan dalam pengolahan dan penyajian juga mempunyai efisiensi yang tinggi dalam hal mengantisipasi penyediaan ruang/ "space" di perkotaan yang semakin mahal dan cenderung menjadi langka.

Melalui KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 tentang pembentukan Badan Pertanahan Nasional, maka pemanfaatkan Sistem Informasi Geografi untuk mendukung kebijaksanaan pertanahan nasional baik pedesaan dan perkotaan menjadi lebih intensif. Hal ini diawali pada tahun 1991, melalui Proyek LUPAM, LREP-II, SIG Matra Darat dan INEV yang penekanannya pada peningkatan insitusi. Sementara itu sejak tahun 1996, Badan Pertanahan Nasional mempunyai Proyek LAP dan LOC yang berkaitan dengan pendaftaran tanah dan layanan administrasi pertanahan.

Untuk mewujudkan suatu sistem informasi geografi sebagai bagian dari sistem manajemen pertanahan, maka diperlukan suatu sistem yang baku/ standar baik dalam struktur basis data, model analisa, bentuk keluaran dan cara-cara layanan baik untuk kepentingan internal Badan Pertanahan Nasional maupun berbagai pihak yang memerlukan informasi keruangan tentang tanah. Sampai saat ini, pembakuan itu dirancang dalam satu sistem yang dikenal dengan Data Pokok Penatagunaan Tanah Indonesia / ILUD ("Indonesia Land Use Databank") yang operasionalnya melalui proses otomatisasi. Sistem ini adalah sistem yang fleksibel dan diusahakan selalu akomodatif terhadap perkembangan layanan, perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.

KEBIJAKSANAAN PENATAAN PERTANAHAN PERKOTAAN

Kebijaksanaan pertanahan menekankan pada pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah yang mengacu kepada Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5/1960) dan perundangan lainnya yang menyangkut pemanfaatan tanah seperti Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Nomor 4 tahun 1982), Undang-Undang Penataan Ruang (UU Nomor 24 Tahun 1992) dan lainnya. Fokus pengaturan penguasaan tanah dan penatagunaan tanah adalah mengatur pemanfaatan tanah yang mampu memberikan manfaat ekonomi secara optimal, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.

Dalam pembangunan perkotaan, GBHN 1993 mengarahkan bahwa :

"Pembangunan Perkotaan ditingkatkan dan diselenggarakan secara berencana dan terpadu dengan memperhatikan rencana umum tata ruang, pertumbuhan penduduk, lingkungan permukiman, lingkungan usaha dan lingkungan kerja serta kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial lainnya agar terwujud pengelolaan perkotaan yang efisien dan tercipta lingkungan yang sehat, rapi, aman dan nyaman. Perhatian khusus perlu diberikan pada peningkatan sarana dan prasarana umum yang layak. Keserasian hubungan masyarakat perkotaan dan perdesaan serta antara masyarakat kota terus diupayakan agar terwujud keserasian kehidupan masyarakat dalam segala aspek kehidupan."

Untuk menunjang tercapainya tujuan pembangunan seperti yang diarahkan oleh GBHN tersebut, maka kebijaksanaan tanah perkotaan sekarang dan di waktu yang akan datang berkaitan dengan penataan ruang, batas pemilikan tanah baik perorangan maupun Badan Hukum, penanggulangan spekulasi tanah dan pengendalian harga tanah serta konsolidasi tanah memerlukan penanganan yang serius.

1. Kaitan dengan penataan ruang.

Guna mewujudkan penataan ruang perkotaan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992, maka perencanaan tata ruang perkotaan harus memperhatikan struktur penggunaan tanah serta aspek penguasaan/pemilikan tanah yang ada. Struktur penggunaan tanah perkotaan sangat berbeda dengan struktur penggunaan tanah pedesaan. Secara fisik, struktur penggunaan tanah perkotaan didominasi oleh penggunaan tanah non-pertanian seperti perumahan, perkantoran dan jasa lainnya.

Dalam penggunaan tanah perkotaan, dimensi letak (lokasi) menjadi lebih bernilai dibandingkan dengan sifat fisiknya (Maurice, 1974). Penggunaan tanah cenderung mempunyai dimensi vertikal sebagai akibat dari kelangkaan "space"/ruang dan strukturnya sangat dipengaruhi oleh utilitas yang tersedia. Sedangkan penguasaan tanah perkotaan secara umum menunjukkan luas kapling yang relatif kecil-kecil yang dimiliki oleh perorangan dan cenderung menjadi kumuh. Kurangnya perhatian terhadap aspek penggunaan tanah dan aspek penguasaan tanah menimbulkan masalah yang tidak kecil dalam aplikasi rencana tata ruang perkotaan. Kadang-kadang rencana terpaksa direvisi karena ketidaksesuaian antara rencana dan kondisi lapangan yang sangat cepat berubah serta estimasi biaya perolehan tanah yang tidak akurat adalah beberapa contoh dari pentingnya informasi penggunaan tanah dan penguasaan tanah.

Kebijaksanaan pertanahan di perkotaan yang sejalan dengan aspek lingkungan hidup adalah jaminan terhadap kelangsungan ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau ini mempunyai fungsi "hidro-orologis", nilai estetika dan seyogyanya sekaligus sebagai wahana interaksi sosial bagi penduduk di perkotaan. Taman-taman di kota menjadi wahana bagi kegiatan masyarakat untuk acara keluarga, bersantai, olah raga ringan dan lainnya. Demikian pentingnya ruang terbuka hijau ini, maka hendaknya semua pihak yang terkait harus mempertahankan keberadaannya dari keinginan untuk merobahnya.

Pengertian ruang terbuka hijau perlu dibakukan untuk menghindari salah tafsir yang bentuk penggunaan tanahnya dapat berupa taman, hutan kota bahkan tanah pertanian seperti sawah. PAKTO 93 yang dijabarkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 410-1851 dan 460-3346 Tahun 1994 menyatakan larangan konversi sawah irigasi teknis menjadi non-sawah. Dalam hal ini, sepanjang Rencana Tata Ruang menyatakan suatu wilayah menjadi ruang terbuka hijau, dan sudah terlanjur menjadi bangunan maka Badan Pertanahan Nasional tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan yang ada. Namun di sisi lain, kebijaksanaan pertanahan juga perlu memperhatikan kepentingan pemilik tanah sawah. Suatu pemikiran keringanan pajak bumi dan bangunan ataupun insentif lainnya merupakan kebijaksanaan yang mendorong pemilik tanah tidak tergoda oleh kenaikan harga tanahnya.

2. Pembatasan luas penguasaan/pemilikan tanah perkotaan.

Dengan meningkatnya kebutuhan tanah pemukiman perkotaan, ada gejala penguasaan/pemilikan tanah secara berlebihan oleh golongan mampu baik perorangan maupun Badan Hukum. Usaha pencegahan penguasaan/ pemilikan tanah di perkotaan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59/DDA/1970, namun dalam pelaksanaannya belum berjalan efektif. Hal ini sangat berkaitan dengan Sistem Pendataan Kependudukan yang masih dalam taraf pembakuan secara nasional, di samping itu bagi perusahaan belum diatur dalam keputusan tersebut. Sehubungan dengan itu, Pemerintah sedang mengambil langkah-langkah untuk mengatur batasan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.

Salah satu instrumen pengendalian penguasaan tanah adalah ijin lokasi. Mekanisme ijin lokasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 1994 mempunyai 3 (tiga) makna utama yaitu ijin untuk menggunakan tanah sesuai dengan tata ruang, memperoleh tanah dan mengalihkan hak atas tanah. Untuk memberi gambaran, Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan ijin lokasi perumahan baik sebelum dan sesudah PAKTO 93 seluas 121.629 hektar dan yang benar-benar telah dimanfaatkan adalah 13.275 hektar. Dengan menggunakan pola 1:3:6 dan laju pertumbuhan penduduk tetap, maka ijin lokasi yang diterbitkan mampu menyediakan tanah perumahan sampai tahun 2018 (akhir PJP-II). Untuk sementara ini, Badan Pertanahan Nasional tidak akan mengeluarkan ijin baru di luar ijin lokasi yang sudah ada sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-2784 tanggal 3 Oktober 1996 tentang Penertiban Ijin Lokasi Perumahan/Permukiman di Wilayah BOTABEK.

Dalam rangka antisipasi globalisasi ekonomi, maka kebijaksanaan pertanahan memungkinkan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Kebijaksanaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 dan Nomor 8 Tahun 1996. Kebijaksanaan ini perlu didukung oleh instansi terkait untuk menghindari adanya maksud-maksud lain yang bertentangan dan mendorong keunggulan bersaing dalam bidang investasi modal asing.

3. Spekulasi Tanah dan Harga Tanah.

Kelangkaan tanah sebagai akibat dari permintaan tanah yang meningkat jauh lebih besar dari tanah yang dapat disediakan mendorong kenaikan harga tanah menjadi tidak terkendali. Hal ini mengakibatkan pesatnya pertumbuhan pemukiman di pinggiran kota yang harga tanahnya relatif lebih murah dibandingkan di kota. Kondisi ini menimbulkan dampak sosial yang tidak sedikit sehubungan dengan pendatang dan masyarakat lokal, kekurangan utilitas dan menimbulkan kemacetan lalu lintas yang cenderung terus bertambah. Di sisi lain, kelangkaan tanah ini mendorong spekulan tanah untuk menguasai tanah-tanah di pinggiran perkotaan. Ulah spekulan ini sangat mengganggu kelancaran alokasi pembangunan yang memerlukan tanah dan akhirnya menimbulkan ekonomi biaya tinggi ("high cost initial investment"). Komponen tanah merupakan salah satu faktor penting dalam struktur biaya investasi.

Untuk mengendalikan ulah spekulan dan harga tanah ini dapat melalui perangkat perundang-undangan. Pada saat ini, Badan Pertanahan Nasional sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tanah Terlantar yang dalam tahap akhir pembahasan. Pengendalian juga memerlukan pembakuan harga dasar tanah yang berlaku bagi semua pihak, pembentukan bank tanah, pemasyarakatan rencana tata ruang dan penyempurnaan instrumen perpajakan.

4. Konsolidasi Tanah.

Konsolidasi Tanah, yaitu penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah yang melibatkan partisipasi aktif para pemilik tanah. Konsep Konsolidasi Tanah menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991, sasaran pengaturannya adalah pada bidang-bidang tanah yang ditata kembali mengenai bentuk, luas dan letaknya sehingga nilai tanah meningkat. Dalam hal ini, pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada Pemerintah untuk ditata kembali dan ada sebagaian yang dipergunakan untuk pembangunan sarana umum dan sebagian yang dipergunakan untuk TPBP (Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan). Azas yang dipakai dalam pelaksanaan konsolidasi tanah ini adalah musyawarah.

Aspek yang paling sulit dalam pelaksanaan konsolidasi tanah ini adalah penetapan bagian tanah yang harus diserahkan dan persetujuan para pemilik tanah terhadap desain tata ruang yang dibuat. Hal ini berkaitan dengan letak/posisi kavling baru dan luas tanah yang diberikan kembali kepada pemiliknya. Upaya mengoptimalkan pelaksanaan konsolidasi tanah semestinya sejalan dengan program pembangunan perkotaan lainnya, sehingga konsolidasi tanah kecuali dapat menyediakan tanah untuk pembangunan utilitas juga memberi manfaat optimal bagi pemilik tanah tanpa ada pemindahan penduduk yang sering menimbulkan gejolak sosial.



ARAH PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFI.

Pengembangan Sistem Informasi Geografi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional mempunyai arti yang sangat strategis untuk mendukung kebijaksanaan pertanahan baik di perkotaan maupun di pedesaan. Sebagai bagian dari manajemen pertanahan, pemanfaatan sistem informasi geografi harus mampu mengoptimalkan aspek pelayanan pertanahan untuk memenuhi tuntutan pelayanan yang cepat, teliti dan sederhana. Pemanfaatan teknologi ini menuntut perubahan pola pikir, pola laku dan pola tindak segenap jajaran Badan Pertanahan Nasional agar memperoleh manfaat yang optimal. Di sisi lain, ruang lingkup dunia usaha menjadi semakin kompetitif dan informasi keruangan/pertanahan menjadi suatu komoditi. Kecenderungan ini perlu diantisipasi melalui penanganan yang profesional.

Arah pengembangan Sistem Informasi Geografi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional terdiri dari:

Tahap Adopsi.
Penekanan dalam tahap ini adalah tahap konversi dari sistem manual ke sistem komputerisasi. Tahap ini dimulai pada tahun 1992 s/d 1997 yang terdiri dari :

Pertama, dimulai dengan penyiapan sumberdaya manusia melalui serangkaian pelatihan yang bersistematis dalam Survey, Interpretasi Citra/ Penginderaan Jauh, Pendigitasian dan Manajemen GIS baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Kedua, penyediaan perangkat keras, perangkat lunak dan pembakuan format data.

Ketiga, pembakuan metodologi aplikasi dan sistem komunikasi data antara Pusat - Kanwil BPN - Kantor Pertanahan. Jaringan Komunikasi data/ informasi antara Pusat - Kanwil BPN Propinsi - Kantor Pertanahan Kabupaten/Kodya diarahkan bagi efisiensi dan efektifitas pengiriman data/informasi dan bimbingan teknis.

Melalui Proyek LUPAM dan LREP-II tahap ini telah berjalan dengan baik dan dapat dilihat dari indikator terlatihnya kemampuan staf dalam Sistem Informasi Geografi, tersedianya perangkat GIS di 27 Kanwil BPN, pembakuan format data melalui Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1997 serta tersedianya Data Pokok Penatagunaan Tanah Indonesia / ILUD ("Indonesia Land Use Databank").

Tahap Aplikasi Dasar.
Dalam tahap ini penekanannya adalah pembangunan basis data, penyususunan model-model aplikasi penatagunaan tanah, sistem pemasyarakatan informasi dan sistem swakelola dalam perawatan sistem. Tahap ini dimulai pada tahun 1994 s/d 1999 dan dilaksanakan melalui Proyek Informasi Geografi Matra Darat, Proyek Inventarisasi Sumber Daya Alam dan akan diperluas lebih lanjut melalui Proyek Pemetaan dan Inventarisasi Data Penggunaan Tanah / LDIM (Land Use Data Inventory & Mapping) yang diharapkan dapat dimulai pada tahun 1998.

3. Tahap Aplikasi Lanjut.

Dalam tahap ini seluruh aspek pelayanan penatagunaan baik di Pusat, Kanwil Badan Pertanahan Propinsi dan Kantor Pertanahan terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Pertanahan yang berbasis Sistem Informasi Geografi dan Sistem Informasi Pertanahan ("Land Information System"). Dengan tersedianya basis data yang lengkap, perangkat keras dan lunak, format data yang baku, tersedianya staf yang memadai serta ditunjang sistem komunikasi data yang handal maka cita-cita pelayanan yang cepat, teliti dan biaya yang relatif murah akan terwujud. Untuk mencapai tahap ini, maka persiapan-persiapan telah dimulai bersama-sama proyek-proyek lain seperti Proyek Administrasi Pertanahan / LAP ("Land Administration Project") dan Proyek Komputerisasi Kantor Pertanahan / LOC ("Land Office Computerization").



PROSES OTOMATISASI PERENCANAAN SPASIAL UNTUK PENGGUNAAN TANAH.

Proses otomatisasi ini meliputi kegiatan-kegiatan pengumpulan data, pengolahan dan analisis serta penyajian yang dilaksanakan dalam alur yang logik dan sistematis berdasarkan prosedur baku operasi ("standard operating procedure") dengan bantuan perangkat komputer. Fokus pengumpulan data adalah memperoleh data/informasi baik yang langsung maupun tak langsung dan data/informasi yang dimaksud harus sesuai dengan tujuannya. Dalam pengolahan dan analisa kegiatan diarahkan untuk mempersiapkan data/ informasi baik berupa seleksi, validasi dan lainnya untuk siap disajikan bagi tujuan yang telah digariskan terlebih dahulu. Sedangkan penyajian data adalah upaya untuk mengemas data/informasi bagi pengguna data/informasi tersebut. Dalam Sistem Informasi Geografi, penyajian data/informasi disajikan dalam peta dan dilengkapi dengan uraiannya.

Proses otomatisasi perencanaan spasial penatagunaan tanah tidak lepas dari pola pikir penatagunaan tanah sebagaimana yang disajikan dalam Lampiran 1. Dalam pola pikir ini, seluruh rangkaian kegiatan penatagunaan tanah mempunyai rangkaian manajemen pertanahan dalam mendukung rencana dan implementasi tata ruang. Hasil keluaran pola pikir tersebut menjadi umpan balik ke depan, sehingga dapat menjamin kelanggengan sistem tersebut/bersifat dinamis ("management cycles").

Secara garis besar sistem otomatisasi ini meliputi proses persiapan basis data, analisa data pengendalian dan pemantauan seperti yang disajikan dalam Lampiran 2. Adapun inti alur kegiatannya adalah :



1. Persiapan Basis Data.

Basis Data yang dihimpun terdiri dari dua jenis yaitu: basis data grafis (peta) yang disimpan sebagai GIS format dan basis data numerik (bisa sebagai atribut, statistik dan lainnya) yang disimpan sebagai "database" format dan kedua jenis data tersebut saling berhubungan. Contoh basis data yaitu terdiri dari layer-layer peta dasar, layer tematik (penggunaan tanah, kemampuan tanah, lereng, iklim, geologi, sifat fisik tanah dan lainnya). Layer-layer ini diperoleh langsung dari kegiatan penatagunaan tanah maupun dari intansi lain. Selain data-data grafis/peta, basis data ini dilengkapi dengan data-data sosial ekonomi seperti kependudukan, perekonomian dan lainnya.

Modul-modul yang ada di ILUD dalam tahap ini meliputi ILUDENTR (ILUD Entry), ILUDPROC (ILUD Process) dan lainnya.

2. Analisa Data.

Dalam analis data, proses otomatisasi menggunakan kriteria peruntukan sektoral dan kriteria yang digunakan oleh Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN). Kriteria ini kemudian disesuaikan dengan karakteristik wilayah/daerah dan dipandu oleh kebijaksanaan pembangunan baik yang dinyatakan dalam REPELITA/REPELITADA maupun Rencana Tata Ruang Wilayah/Daerah yang bersangkutan. Dengan otomatisasi analisa dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat dan tersaji dalam format laporan yang baku. Selain dari pada itu, otomatisasi untuk kegiatan yang baku seperti analisis kesesuaian tanah menjadi sangat efisien jika dibandingkan dengan "satu-satu langkah" proses. Keunggulan otomatisasi akan mendorong produktivitas kerja dan sekaligus mengarah pada efisiensi biaya produksi.

Modul-modul yang tersedia terdiri dari ILUDSED (ILUD Persediaan Tanah), ILUDKES (ILUD Kesesuaian Tanah) dan lainnya.

3. Pengendalian dan Pemantauan.

Yang dimaksud dengan pemantauan adalah kegiatan membandingkan data/informasi dalam kerangka "time series". Hasil pemantauan ini dipakai sebagai bahan pembaharuan data dan bahan kajian penyempurnaan sistem yang disajikan dalam peta, angka dan simbol. Hasil pemantauan juga dipakai sebagai sarana pengendalian dari ijin lokasi yang telah terbit. Pengendalian dan pemantauan ini dilaksanakan melalui mekanisme pertanahan rutin yang ada di Kantor Pertanahan maupun di Kanwil Badan Pertanahan Nasional. Kemudian dalam jangka waktu tertentu (misalnya per 10 tahun/5 tahun) kegiatan pengendalian dan pemantauan dapat dilaksanakan secara fotogrametris/penginderaan jauh.

Untuk memberi gambaran lengkap terhadap proses otomatisasi ini, berikut adalah contoh perencanaan spasial penggunaan tanah untuk perumahan (Lampiran 3). Adapun garis besar alur kegiatannya adalah sebagai berikut :

Penyiapan Basis Data yang terdiri dari layer-layer penggunaan tanah, kemampuan tanah, jenis tanah, geologi, batas administrasi, tata ruang wilayah dan penyebaran ijin lokasi.
Proses Analisa menggunakan teknik tumpang tindih ("overlay") sebagai berikut:
Dengan menggunakan kriteria sektoral peruntukan tanah seperti lereng, kemampuan tanah, jenis tanah dan geologi dibuat peta kesesuaian tanah perumahan.
Hasil tumpang tindih layer peta kesesuaian tanah perumahan, layer tata ruang wilayah untuk perumahan, layer penggunaan tanah, penyebaran ijin lokasi dan batas administrasi akan menghasilkan layer persediaan tanah perumahan.
Layer persediaan tanah perumahan ini dipakai sebagai bahan rapat koordinasi ijin lokasi.
Kemajuan Proses Otomatisasi selain untuk analisa juga telah diuji-coba dengan baik melalui komunikasi pengiriman peta penggunaan tanah dari Kanwil BPN Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda ke Kantor Pusat BPN di Jalan H. Agus Salim No. 58, Jakarta Pusat. Hasil uji coba menunjukan bahwa dalam waktu relatif cepat pekerjaan pengumpulan data, analisa dan penyajian hasil dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini didukung oleh sistem komunikasi data melalui jaringan internet (e-mail) dan dipandu oleh "homepage" BPN yang diparkir di http://www.geocities.com/Tokyo/2439/.

Proses otomatisasi perencanaan spasial penggunaan tanah dirancang bersamaan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penatagunaan Tanah yang sampai saat ini memasuki tahap pembahasan akhir. Gabungan antara nilai teknologi dan perangkat perundangan akan mempercepat terwujudnya layanan pertanahan yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat modern.



TANTANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI GEOGRAFI.

Sejalan dengan tuntutan jaman yang cenderung bergerak cepat dan penanganan yang profesionalisme, dalam pemanfaatan Sistem Informasi Geografi Badan Pertanahan Nasional menghadapi tantangan sebagai berikut :

1. Penyediaan Sumberdaya Manusia.

Dalam sistem komputerisasi penyediaan sumberdaya manusia merupakan hal yang sangat penting. Kebijaksanaan "zero growth" dalam pengangkatan pegawai baru, mendorong optimalisasi sumberdaya manusia yang ada melalui serangkaian pelatihan yang formal maupun pelatihan di tempat kerja ("on job training"). Namun pelatihan tersebut juga mempunyai kendala dalam hal keterbatasan anggaran pelatihan dan belum tersedianya jabatan fungsional dalam bidang Sistem Informasi Geografi.

2. Jaminan Perangkat Keras dan Lunak.

Perkembangan teknologi processor memacu perkembangan perangkat lunak dan peralatan lainnya. Hal ini mengakibatkan kecenderungan rendahnya usia ("life time") perangkat keras dan lunak. Sebagai gambaran, Badan Pertanahan Nasional mempunyai sekitar 24 unit Image Processing System (ERDAS versi 7.5) yang dukungan suku cadang perangkat kerasnya saat ini langka dijumpai di pasar. Sedangkan versi baru yang lebih canggih sudah tersedia, sehingga pemanfaatanya memerlukan penyesuaian-penyesuaian yang tentu memerlukan biaya. Hal ini mendorong terjadinya biaya penyusutan yang tidak rasional dan di luar perkiraan saat pemilihan sistem tersebut.

3. Jaminan pasokan material ("consumable material").

Penyediaan kertas, tinta, media penyimpanan sampai saat ini sebagian besar masih tergantung dari import. Hal ini menimbulkan kenaikan harga yang di luar perkiraan dari penyediaan anggaran pemerintah.

4. Pemeliharaan sistem.

Sementara kegiatan proyek masih berjalan, maka pemeliharaan sistem masih dapat dianggarkan dalam proyek tersebut. Dalam jangka panjang, perawatan sistem tidak dapat bersandar dari dana rutin. Salah satu cara yang dapat diharapkan adalah memasarkan keluaran sistem tersebut yang pendapatannya paling tidak mampu menjamin biaya operasionalnya.

PENUTUP

Pemanfaatan Teknologi Sistem Informasi Geografi di lingkungan Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional melalui Otomatisasi Perencanaan Spasial Penggunaan Tanah mempunyai nilai yang strategis dalam mendukung tugas dan fungsinya serta mampu mengimplementasikan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Prosedur otomatisasi menuntut profesionalisme yang menghadapi tantangan seperti penyediaan sumberdaya manusia, jaminan perangkat keras/lunak, pasokan bahan dan kelangsungan sistem perawatan. Mengingat kompleksnya masalah perkotaan, maka pemanfaatan teknologi komputerisasi merupakan kebutuhan yang mendesak dan memerlukan koordinasi yang baik antara institusi yang bergerak dalam bidang Sistem Informasi Geografi. Salah satu upaya untuk mewujudkan koordinasi adalah memberlakukan format peta dasar yang sama, struktur file yang baku, klasifikasi data baku dan lainnya yang memungkinkan proses tukar menukar data digital. Upaya untuk memberlakukan baku tarif informasi merupakan kebutuhan yang mendesak dalam rangka pemasyarakatan hasil keluaran.





--------------------------------------------------------------------------------


DAFTAR BACAAN

________________, Kalibrasi Model Prediksi Harga Tanah di DKI Jakarta, Kerjasama Kanwil BPN DKI Jakarta dengan Universitas Indonesia. Jakarta, 1995.

________________, Prosedur Otomatisasi untuk Perencanaan Spasial Penggunaan Tanah dan Penampilan Kartografi. Direktorat Penatagunaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional, 1997.

Burrough, P., Principles of Geographical Information Systems for Land Resources Assessment. Clarendon Press, Oxford, 1986.

Maurice A. Unger, Principles & Practice Real Estate, Fourth Edition. South-Western Publishing Co., New York, USA, 1974.



Baca Selengkapnya..

Rabu, 28 November 2007

SQL 2A - Laporan Jual Beli Lengkap

Permintaan untuk bapak Admin Masduki di Medan
Sql Untuk LOC2A - Laporan Jual Beli Lengkap.

select inde.masterpk1,
inde.masterpk2,
inde.masterpk3,
shak.shaknam,
inde.expeid,
inde.indecod
from inde,shak,shakinde
where year(inde.indeanodat)=2006
and inde.tindcod="31"
and shakinde.indecod=inde.indecod
and shak.shakcod=shakinde.shakcod
into temp a;

select inde.masterpk1,
inde.masterpk2,
inde.masterpk3,
shak.shaknam,
inde.expeid
from inde,shak,shakinde
where year(inde.indeanodat)=2006
and inde.indetyp="R"
and inde.tdoccod="B1"
and shakinde.indecod=inde.indecod
and shak.shakcod=shakinde.shakcod
into temp b;

select
d301.d301seq NO_d301,
d301.d301yea Tahun_d301,
akta.aktadat tgl_transaksi,
a.masterpk1 DESA,
a.masterpk2 JENIS_HAK,
a.masterpk3 NO_HAK,
a.shaknam PEMBELI,
b.shaknam PENJUAL,
gspa.parcnib NIB,
gssu.gssuare luas,
akta.aktavalue nilaijualbeli

from a,b,paht,gspa,gssu,akta,d301
where a.masterpk1=b.masterpk1
and a.masterpk2=b.masterpk2
and a.masterpk3=b.masterpk3

and paht.desaco8 = a.masterpk1
and paht.thakcod = a.masterpk2
and paht.htanseq = a.masterpk3

and gssu.desaco8 = paht.desaco8
and gssu.gssuyea = paht.gssuyea
and gssu.gssunum = paht.gssunum

and gssu.desaco8=gspa.desaco8
and gssu.gssuyea=gspa.gssuyea
and gssu.gssunum=gspa.gssunum

and akta.indecod=a.indecod
and d301.indecod=a.indecod;

Baca Selengkapnya..

Melakukan City Planning di Smallworld4

Pasti beribet deh kalo udah ada proyek pembebasan lahan atau ada orang klaim bahwa blok ini tanah gue .... pusing ???? sudah pasti, banyak tuh yang harus dikerjain; cari peta, bidang mana saja yang kena pembebasan,belum lagi nyari ke arsip nomor hak ama pemiliknya dan gitu harus bikin laporannya. Wuahhhh butuh waktu berminggu-minggu tuh tuk bikin selembar dualembar laporan. Tapi don't worry di Aplikasi Pemetaan LOC2B (Smallworld4 dah ada, be happy kan ???

Download disini

Baca Selengkapnya..

Senin, 26 November 2007

Script Trigger Perbaikan untuk Ekspedisi Berkas.


From: Jokolee [mailto:jokolee@jau.co.id]

Hallo Bapak2 Admin di Kantah LOC2B (DKI Jakarta) ,

Tolong di jalankan script trigger perbaikan di bawah ini, masalah ini terjadi jika di kantah memakai “Ekspedisi Berkas”, tetapi karena di kantah belum pakai

Berarti saat ini kantah tidak bermasalah....


Script :

CREATE OR REPLACE TRIGGER AFTER_UPDATE_BERKAS

AFTER UPDATE

ON BERKAS

FOR EACH ROW

declare

vberkasstatus varchar2(2);

BEGIN

vberkasstatus :=:new.berkasstatus;

if (vberkasstatus='4' or vberkasstatus='0' or vberkasstatus='3') and :new.berkaswfm>0

then

delete INBOXBERKAS where berkasid=:new.berkasid;

else

if(:new.berkaswfm>0 )

then

update INBOXBERKAS

set BERKASNOMOR=:new.BERKASNOMOR,

BERKASYEAR=:new.BERKASYEAR,

BERKASREMARK=:new.BERKASREMARK,

BERKASWFM=:new.BERKASWFM,

CURRENTPROFILE=:new.CURRENTPROFILE,

EMPLOYEENIP=:new.EMPLOYEENIP,

FINISHDATE=:new.FINISHDATE,

ekpedisiberkas=:new.ekpedisiberkas

where berkasid=:new.berkasid;

end if;

end if;

END;

/

Baca Selengkapnya..

Pesatnya Perkembangan Internet

Di sadur oleh : Bejocrue

Sumber : Zay’n

Internet sudah berkembang dengan pesat. Tren internet pun mulai berubah. Orang ramai-ramai membuat blog dan bergabung dalam social networking portal. Social networking portal yang paling sering dikunjungi oleh orang Indonesia adalah Friendster. Portal sejenis adalah myspace dan facebook. Pada survey bulan May 2007 Netcraft.com menerima respon dari 118,023,363 situs, bertambah menjadi 4.4 juta situs dari bulan lalu. Internet telah menambah 12.8 juta web site sampai 2007 ini. Dan hampir-rata website adalah berupa blog! Itu pun mungkin belum terhitung dengan blog yang ada di penyedia free blog seperti blogger.com atau wordpress.com. Social network portal juga mulai bermunculan. Jika kita menengok beberapa social networking portal, tren baru mulai muncul yaitu penyajian video atau sarana multimedia untuk menampilkan konten. Situs seperti youtube.com sangat laris manis karena fitur ini. Sayangnya fitur untuk saling berinteraksi dengan perangkat multimedia ini masih belum tersedia di web. Untuk aplikasi standalone mungkin lebih maju seperti video call, web cam dsb.

 

Baca Selengkapnya..

Notaris

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Notaris adalah ahli hukum yang bekerja di bidang pribadi, misalnya penandatanganan kontrak, kepemilikan tanah, transaksi perdagangan, dan lain-lain. Mereka biasanya tidak berhak mendampingi klien di pengadilan. Di Indonesia terdapat organisasi Ikatan Notaris Indonesia yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman No.M.01/2003 pasal 1 butir 13.

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan undang-undang. (Pasal 15 UU no. 30 Th 2004 Tentang Jabatan Notaris)

Notaris berwenang pula

Mengesahkan tandatangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan
Melakukan pengesahan kecocokan fotocopi dengan surat aslinya
Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
Membuat akta risalah lelang.



Baca Selengkapnya..

Merger

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Langsung ke: navigasi, cari
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:

Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.
Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.



Baca Selengkapnya..

Minggu, 25 November 2007

Tips Menghindari Spam

By : Bejocrue

Kegiatan spam yang semakin marak akhir-akhir ini di Internet sangat menggangu kita semua. Hal ini jelas juga menggangu jalannya dunia bisnis dimana banyak perusahaan yang mengaku sangat dirugikan akibat dari e-mail spam ini.

Spam adalah penyalahgunaan dalam penampilan berita elektronik untuk pengiriman berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi:
-    spam surat elektronik,
-    spam instant messaging,
-    spam Usenet newsgroup,
-    spam mesin pencari informasi web (web search engine spam),
-    spam blog,
-    spam berita pada telepon genggam,
-    dan spam forum Internet.

Spam ditampilkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan mailing list untuk mencapai para kelompok pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibat yang dirugikan, selain pengguna Internet itu sendiri, adalah ISP (penyelenggara layanan Internet atau Internet service provider), dan masyarakat umum.

Karena mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum atau perbuatan kriminal yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet

Spam sebenarnya bisa dicegah dengan mengubah pola berinternet kita supaya lebih aman dari gangguan spam

Ada beberapa cara untuk menghindari Spam ini :

  1. Gunakan software anti-spam,
    Software ini bisa mengurangi e-mail yang tidak anda inginkan yang masuk ke mailbox anda. Software ini juga membutuhkan bantuan anda untuk bisa belajar mana e-mail yang berupa spam ataupun bukan
  2. Jangan pernah melakukan transaksi yang berasal dari penawaran e-mail yang tidak jelas. Dengan anda melakukan transaksi melalui e-mail yang sebenarnya adalah spam, maka anda sudah terjebak dalam jaringan spam itu sendiri. Alamat e-mail anda akan terekam untuk digunakan lebih lanjut oleh spammer dalam pengiriman spam berikutnya. Lebih parah lagi, alamat e-mail anda dapat dijual kepada pihak lain atau para spammer lainnya. Ini akan membuat anda menerima lebih banyak spam dan efek lainnya adalah anda bisa saja menjadi korban dari kegiatan fraud.

    Fraud adalah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi dan ini termasuk Cybercrime (kejahatan dunia maya)
  3. Jika tidak mengenal pengirim e-mailnya, maka hapus saja e-mail tsb sebelum membukanya. Spam sering kali dikirimkan dengan alamat pengirim ( baik nama ataupun e-mail ) yang tidak jelas

    E-mail seperti itu bisa saja membawa virus yang dapat merusak computer dan data anda
  4. Jangan pernah merespon e-mail spam atau mengklik apapun di dalamnya, jika anda me-replay e-mail spam biarpun itu anda melakukan unsubscribe didalamnya, itu akan membuat e-mail anda dicatat sebagi e-mail yang valid oleh si spammer dan akan dicatat kedalam database-nya. E-mail anda akan menerima lebih banyak spam dari si spammer tadi.
  5. Jangan  pilih opsi-opsi yang disediakan oleh suatu website akan suatu informasi, seringkali jika anda sedang mengisi formulir dalam suatu website, biasanya pada bagian akhir akan diberi beberapa pilihan (berupa checkbox), apakah anda bersedia menerima informasi lebih lanjut mengenai suatu hal. Hati-hatilah menghadapi hal ini, anda harus benar-benar yakin dalam mencentang checkbox yang ada, jika tidak yakin, pilihlah opsi yang benar-benar anda inginkan, jangan semuanya, ini akan membuat anda menerima e-mail yang sebenarnya informasinya tidak anda butuhkan.
  6. Jangan gunakan “preview mode” dalam e-mail client anda, banyak spammer saat ini yang sanggup untuk melacak, apakah mail spam mereka sudah dibaca oleh korban, bahkan jika anda tidak mengklik apapun di dalam e-mail spamnya. Ini biasanya terjadi pada e-mail client yang ada fasilitas preview mode – nya sehingga si spammer bisa tahu apakah anda sedang membuka e-mail spamnya. Ketika melakukan check e-mail sebaiknya matikan fasilitas “preview mode” dan hany buka bagian subject atau judul e-mailnya saja.
  7. Gunakan “bcc”, jika anda mengirimkan e-mail ke banyak pihak. Bcc merupakan singkatan dari Blind Carbon Copy. Ini digunakan untuk menyembunyikan daftar penerima e-mail dari user lainnya. Konsep kerjanya sama seperti “cc” (Carbon Copy) hanya saja kalau “bcc” tidak terlihat. Misalnya anda mengirimkan e-mail kepada 50 orang teman anda, pada bagian “to” letakkan salah satu alamat e-mail target dan 49 alamat lainnya letakkan pada bagian “bcc”. Dengan ini maka si spammer tidak akan pernah tahu alamat 49 e-mail yang lain dan hal ini akan membuat risiko spam semakin lebih kecil.
  8. Sebaiknya tidak mempublish alamat e-mail penting anda di internet, website, newsgroup, mailing list, web forum dan lain sebagainya. Para spammer yang sangat pintar dewasa ini sudah mmpu menggunakan program yang bisa melakukan surfing ke internet dan mengambil alamat e-mail yang ada di website dan lain-lain.
  9. Hanya memberikan alamat e-mail penting anda kepada orang yang anda percaya saja
  10. Gunakan secondary e-mail address untuk kontak lainnya, sebaiknya anda memiliki alamat e-mail tidak hanya satu buah. Jika anda sering mendaftarkan e-mail anda ke suatu website di internet, maka anda bisa gunakan alamat e-mail sekunder sehingga tidak terlalu mengganggu jika terkena spam.

 

Baca Selengkapnya..

Roya Parsial

Roya parsial adalah surat yang diperlukan Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikat untuk masing-masing konsumen.

Latar Belakang
Pertama kali Daksa membeli tanah dari penduduk lokal. Dari sekian banyak tanah tersebut, dilakukan penggabungan menjadi satu buah tanah luas dengan satu sertifikat. Ini disebut dengan sertifikat induk. Kemudian, sertifikat induk ini dijaminkan oleh Daksa ke Bank Artha Graha untuk mendapatkan kredit usaha.

Jika konsumen ingin mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Milik, maka Daksa harus mengajukan pernyataan ke Bank Artha Graha bahwa konsumen yang bersangkutan telah melunasi kewajibannya.


Setelah itu, Bank Artha Graha akan mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional yang isinya mengizinkan Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikat bagi masing-masing konsumen. Inilah yang disebut sebagai Roya Parsial.

Masalah Pada Roya Parsial
Daksa memiliki kewajiban kepada Bank Artha Graha untuk melunasi hutang-hutangnya. Untuk melakukan roya parsial, Bank Artha Graha mensyaratkan bahwa Daksa terlebih dahulu membayar sebagian uang yang diterima dari konsumen sebagai pembayaran atas hutang-hutangnya. Yang menjadi masalah Daksa tidak melakukan pembayaran ini, atau setidaknya tidak tepat waktu. Akibatnya proses roya parsial menjadi terhambat.

Bagi konsumen yang membayar dengan kredit ke Bank Artha Graha, masalah ini tidak sebesar masalah bagi konsumen yang membayar tunai atau kredit ke bank selain Bank Artha Graha.

Situasi yang terjadi pada konsumen kredit Bank Artha Graha:

Setelah disetujui, konsumen mendapatkan kredit ke Bank Artha Graha.
Bank Artha Graha akan mengirim sebagian dana dari nilai kredit tersebut ke Daksa untuk keperluan pembangunan rumah konsumen
Sisa dari dana tersebut dimasukkan ke kas Artha Graha sebagai pembayaran atas hutang-hutang Daksa.
Konsumen membayar cicilan kredit setiap bulan langsung ke Bank Artha Graha.
Artinya, pada konsumen kredit Bank Artha Graha, Daksa telah melunasi kewajibannya pada saat kredit disetujui.

Sedangkan situasi yang seharusnya terjadi pada konsumen tunai atau kredit bank lain:

Konsumen atau bank kreditor membayar tunai ke Daksa
Daksa menyetor sebagian dana tersebut ke Bank Artha Graha untuk melunasi kreditnya
Daksa menggunakan uang sisanya untuk pembangunan rumah konsumen
Konsumen kredit membayar cicilan kredit setiap bulan ke bank kreditor.
Karena langkah nomor 2 di atas sering tidak dilakukan oleh Daksa, maka roya parsial menjadi terhambat bagi pelanggan yang membayar tunai atau kredit bank selain Bank Artha Graha. Bagi konsumen kredit bank selain Bank Artha Graha, bank kreditor juga akan membantu pengurusan roya parsial ini, karena rumah konsumen notabene adalah hak mereka jika konsumen tidak melakukan kewajibannya.

Yang Harus Anda Lakukan
Roya parsial ini adalah tahap yang perlu dilakukan oleh tiga belah pihak: Daksa, Bank Artha Graha dan Badan Pertanahan Nasional. Prosedur internal mereka adalah sebagai berikut:

Petugas lapangan (di Kantor Pemasaran KKDR) membuat pengajuan roya parsial ke bagian keuangan Daksa
Bagian keuangan Daksa mengirim surat ke Bank Artha Graha yang berisi daftar konsumen yang akan dibuatkan roya parsialnya.
Jika seluruh syarat terpenuhi, Bank Artha Graha akan mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional
Nantinya Badan Pertanahan Nasional ini yang akan menerbitkan Akta Jual Beli rumah melalui notaris yang ditunjuk Daksa.
Tidak ada yang dapat dilakukan oleh konsumen pada tahap ini, selain mengecek apakah masing-masing tahap telah dikerjakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Untuk mempercepat proses, konsumen dapat menagih bukti surat dan melakukan cross-check secara terus menerus ke pihak yang seharusnya menerima surat tersebut.

Catatan
Ada beberapa kavling yang terletak di atas lebih dari satu sertifikat induk (ada yang sampai tiga sertifikat induk). Untuk dapat memroses Akta Jual Beli (AJB), maka roya parsial untuk seluruh sertifikat induk tersebut harus terlebih dahulu diterbitkan.

Diperoleh dari "http://kkdr.priyadi.net/wiki/Mengurus_Roya_Parsial"

Baca Selengkapnya..

Hak Tanggungan

Definisi Hak Tanggungan sesuai dengan Undang - undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1 adalah:

" Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain."
Obyek Hak Tanggungan adalah :

Hak - hak atas tanah yaitu Hak Milik (HM),
Hak Guna Bangunan (HGB),
Hak Guna Usaha (HGU),
Hak Pakai (HP) dan
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS).
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. [[Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, tanggal 5 Maret 1998, Pasal 1 atat (1)




Baca Selengkapnya..

Cessie

Cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama.


Syarat Cessie
Cessie dapat dilakukan melalui akta otentik atau akta bawah tangan. Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak terhutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terhutang di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memiliki tagihan.

Pengaturan mengenai cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Praktek pelaksanaan Cessie
Dalam praktek transaksi bisnis di Indonesia saat ini, akta cessie biasa dibuat dalam bentuk "Assignment Deed". Hal pokok yang diatur dalam Assignment Deed adalah sebagai berikut:

Para pihak, yaitu pihak yang memiliki piutang (Transferor) dan pihak yang akan menerima pengalihan piutang (transferee);
Pernyataan pengalihan piutang oleh Transferor kepada Transferee dan pernyataan penerimaan pengalihan piutang tersebut oleh Transferee dari Transferor;
Syarat adanya pemberitahuan dari Transferor kepada pihak yang berhutang dan penegasan si berhutang ini bahwa ia menerima pengalihan hutangnya (atau piutang si Transferor) kepada Transferee.
Akta cessie biasanya dibuat dalam hubungan dengan perjanjian hutang piutang biasa dalam konteks perdagangan (pembelian dan penjualan barang dagangan secara cicilan), perjanjian pinjaman (kredit), dan anjak piutang (factoring).

Cessie dalam konteks jaminan hutang
Dalam konteks perjanjian hutang piutang, baik untuk tujuan perdagangan maupun pinjaman (kredit), biasanya pengalihan hak kebendaan (tak bertubuh) tersebut dilakukan untuk tujuan pemberian jaminan atas pelunasan hutang. Dalam konteks ini, isi akta cessie yang bersangkutan sedikit berbeda dengan isi akta cessie biasa. Akta cessie yang bersifat khusus ini dibuat dengan pengaturan adanya syarat batal. Artinya, akta cessie akan berakhir dengan lunasnya hutang/pinjaman si berhutang. Sementara akta cessie biasa dibuat untuk tujuan pengalihan secara jual putus (outright) tanpa adanya syarat batal.

Akta cessie yang bersifat khusus tersebut dilaksanakan dalam praktek sebagai respon dari tidak adanya bentuk hukum pemberian jaminan tertentu yang memungkinan si pemberi jaminan untuk tetap menggunakan barang jaminan yang diberikan sebagai jaminan. Sebagai contoh, apabila stok barang dagangan diberikan oleh si berhutang kepada krediturnya sebagai jaminan, maka tentu si berhutang tidak dapat menggunakan stok barang tersebut. Sementara stok barang tersebut sangat penting bagi si berhutang untuk kelangsungan usahanya, tanpanya tentu usahanya tidak dapat berjalan.

Untuk itu, diciptakanlah skema pengalihan hak si berhutang atas barang dagangan tersebut kepada kreditur. Sementara itu stok barang tersebut tetap berada pada si berhutang. Perlu dicatat bahwa yang dialihkan hanyalah "hak atas barang dagangan", sementara penguasaan (hak untuk menggunakan stok barang tersebut) tetap ada pada si berhutang. Untuk menjamin bahwa nilai stok barang yang dijaminkan senantiasa dalam jumlah yang sama, dalam akta cessie disebutkan bahwa yang dijaminkan adalah hak atas stok barang yang "dari waktu ke waktu" merupakan milik si berhutang.

Untuk tujuan pengawasan oleh kreditur, si berhutang wajib senantiasa menunjukkan daftar stok barang miliknya agar kreditur dapat memastikan bahwa jumlah minimal yang dijaminkan selalu sama guna meng-cover jumlah 'hak atas stok barang' tersebut yang dijaminkan kepada kreditur.

Tidak ada hak keutamaan
Perlu diingat, akta cessie khusus ini bukanlah bentuk jaminan yang diatur secara hukum melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kreditur yang memegang jaminan yang diperoleh berdasarkan akta cessie khusus ini tidak memiliki hak untuk diutamakan (privilege) dari kreditur lain dalam hal si berhutang jatuh pailit. Dalam hal ini, haknya atas stok barang yang dicontohkan di atas akan terbagi bersama-sama kreditur lainnya dari si berhutang yang pailit tersebut. Dengan demikian, jaminan ini cukup beresiko tinggi dari sudut hukum.

Akta Cessie v.s. Akta Jaminan Fidusia
Sebagai catatan, akta cessie khusus untuk tujuan pemberian jaminan tersebut tidak lagi digunakan sejak diberlakukannya Undang-undang tentang jaminan fidusia. Dengan undang-undang ini, pemberian hak atas kebendaan (dalam hal ini benda bergerak, baik bertubuh maupun tak bertubuh) menjadi dimungkinkan. Dan resikonyapun lebih rendah dari sudut hukum karena kreditur pemegang jaminan fidusia memiliki hak keutamaan (privilege) atas barang yang dijaminkan tersebut terhadap kreditur lainnya.

Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Cessie"

Baca Selengkapnya..

Komentar Artikel Terbaru

Komentar Artikel terbaru