Masukan Foto Anda Disini :

Hallo Semua...

Buat Para Admin Se nusantara Kami berterimakasih Jika web Blog ini hanya digunakan untuk semua yang berhubungan dengan LOC.

This blog it's suppose for appreciated of LOC Project of hole Indonesian to making a better serve of public services and we thanks fully for out of this community to not disturbing us except give a good opinion when looking this blog.

Terimakasih Bagi yang sudah mengirim artikel ke Kami, Kami akan seleksi Artikel yang masuk untuk kemajuan Kita bersama.

Kami Juga secepatnya akan Menyeleksi Penggunaan Blog web ini bagi anggota LOCer's Saja yang terdaftar untuk menghindari hal2 yang tidak diinginkan. Daftarkan Anda Disini. Atau Lihat Data LOCer's Disini.

Kritik Dan Saran yang membangun Kami Harapkan sekali untuk kelengkapan Blog Web ini.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Pelaksanaan Ujian Tertulis CPNS BPN RI Th. 2007

Senin, 14 Januari 2008

LARASITA

LARASITA, Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah
LARASITA adalah produk baru pelayanan pertanahan yang dikembangkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Secara mudah dapat dikatakan bahwa LARASITA adalah program pelayanan masyarakat di bidang pertanahan yang dilakukan dengan cara membawa front office ke tempat tinggal masyarakat. Masyarakat tidak perlu mengunjungi kantor pertanahan, cukup menunggu di desanya saja karena LARASITA secara terjadual akan mengunjungi masyarakat yang berada di pelosok-pelosok desa yang membutuhkan pelayanan pertanahan.
LARASITA dilengkapi dengan sebuah kendaraan roda empat (Klien Node) yang berfungsi sebagai mobile front office. Mobil tersebut memiliki teknologi WiFi dengan peralatan komputer, antenna grid 24 dB dan wireless radio Senao 3054. Sementara itu kantor pertanahan sebagai central node dilengkapi dengan tower antenna triangle setinggi 60 meter, hyperlink antenna Omni 15 dB 2.4 Ghz, wireless Senao 100mW dan amplifier 100 mW.



Baca Selengkapnya..

Jawaban Buat Bu Wida tentang TESIS nya

Buat bu wida,

Judul tesis ibu "sistem pendukung keputusan pemberian kepemilikan hak
atas tanah berbasis SIG, studi kasus kab sleman." out put yang
diinginkan dr SIG : berupa peta persil tanah ( spasial) dan
informasi risalah yuridis.

Kau dilihat dari judulnya sih gampang2 susah, kenapa?


Baca Selengkapnya disini


Keputusan kepemilikan Hak Atas Tanah di BPN berdasarkan pengamatan
kami meliputi 3 sub seksi, yaitu :

Subseksi Pengukuran dan Pemetaan
Pada subsie ini dilakukan pengukuran persil sehingga didapatkan Peta
Bidang sebagai data awal teknis yang nantinya digunakan untuk
PENGUMUMAN kepada masyarakat bahwa persil ini akan didaftarkan hak
nya. Selain proses pembuatan peta bidang ini data Yuridis dilakukan
juga di subseksi PHT (Panitia A). Nantinya Peta Bidang ini kalau tidak
ada sanggahan akan dilanjutkan menjadi Surat Ukur dan menjadi data
teknis secara legal untuk Sertipikat

Subseksi PHT (saya lupa kepanjangannya)
Subseksi ini meneliti data Yuridis berupa kelengkapan dokumen
kepemilikan antara lain : Akta Jual Beli atau bukti kepemilikan bidang
(letter C, girik, dll) dan dokumen pendukung kepemilikan lainnya.
Proses ini akan dilakukan dan diputuskan oleh Panitia A kemudian
Kepala Kantor akan mengeluarkan Surat Keputusan tentang status
Pemberian Hak atas tanah tersebut.

Subseksi Pendaftaran Hak
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor tentang Pemberian
Hak ini dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Sertipikat, pada
subsie inilah akan diproses sampai terbitnya Sertipikat.

Karena proses rutin di Kantor Pertanahan (BPN Kantah) untuk pemberian
hak merupakan proses sporadis tentunya tesis yang akan dilakukan oleh
ibu itu berfungsi bukan sebagai pendukung keputusan pemberian
kepemilikan hak atas tanah, artinya informasi SIG yang ditampilkan
sudah berupa informasi tanah yang lengkap (Teknis dan Yuridis) kalau
bahasa BPN nya data itu merupakan WARKAH nya persil.

Menurut saya bisa saja konsep yang ibu lakukan diatas diterapkan pada
proses sertifikasi tanah untuk proyek "Pendaftaran
Sistematis/Ajudikasi" atau "Prona". Pada pekerjaan ini proses
sertifikasi dilakukan secara massal dari mulai tingkat RT, RW, Desa,
Kecamatan. Adapun tahapan yang akan dilakukan nantinya antara lain :

Inventarisasi persil yang akan disertifikatkan yang dikelompokkan
berdasarkan wilayah RT, pada tahapan ini dikumpulkanlah data
kepemilikan persil dari masyarakat. Secara teknis nanti pada proses
SIG data ini dijadikan sebagai data tekstual tanah (Risalah Yuridis)
Inventarisasi data teknis berupa peta dasar (Peta Foto, Peta Garis,
Peta PBB) wilayah yang akan dilakukan sertifikasi sebagai panduan juru
ukur untuk mengukur dan memetakan persil. Pada proses SIG data teknis
ini dijadikan sebagai data spasial berupa data Peta per wilayah RT dan
data detil Persil
Setelah ada keputusan bidang mana saja yang akan disertipikatkan oleh
tim Yurudis maka tim teknis akan Turun ke lapangan, hal yang dilakukan
adalah :
Pengukuran Kerangka Poligon yang dijadikan sebagai titik ikat
persil-persil yang nantinya akan diukur dan setelah selesai titik
kontrol kerangkan ini dijadikan sebagai titik sekutu untuk proses
tranformasi kordinat dari UTM ke TM3 (BPN menggunakan estándar
kordinat TM3 untuk Peta Pendaftarannya)
Pengukuran detil persil-persil sebagai dasar petugas pemetaan untuk
menggambar Gambar Ukur, biasanya metode pengukuran bidang ini
menggunakan metode trilaterasi kemudian bidang hasil pengukuran
diikatkan ke titik kontrol kerangka
Setelah data textual dan spasial ini lengkap bisa dijadikan acuan bagi
tim Panitia A untuk proses pembuatan SK Pemberian Hak Atas Tanah dan
nantinya dijadikan sebagai data WARKAH apabila status tanah ini akan
dilakukan perubahan

Wah ... kerjaan gede neh bu ...
Biar agak mudah ambil aja sampel satu RT biar ngak beribet

Mungkin itu sebagai gambaran penerapan tesis ibu terhadap proses yang
akan dilakukan untuk lebih lengkapnya mungkin alagkah lebih baik
berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Mudah-mudahan ada
manfaatnya

Jo

Baca Selengkapnya..

Pemisahan SU sudah ada

Buat Pak Bambang admin Kota Tangerang untuk kasus Prosedur Pemisahan Surat Ukur sudah ada dan Buku Tanah tidak dapat dibuat.
Berdasarkan percobaan yang dilakukan di Jasindo kemungkinan hal tersebtu terjadi :
1. User salah memilih prosedur
2. SPOPP yang digunakan untuk prosedur ini salah, jadi download aja SPOPP nya disini (renama filenya menjadi SPOPP-3.14.1.par)

Jo

Baca Selengkapnya..

Komentar Artikel Terbaru

Komentar Artikel terbaru