Masukan Foto Anda Disini :

Hallo Semua...

Buat Para Admin Se nusantara Kami berterimakasih Jika web Blog ini hanya digunakan untuk semua yang berhubungan dengan LOC.

This blog it's suppose for appreciated of LOC Project of hole Indonesian to making a better serve of public services and we thanks fully for out of this community to not disturbing us except give a good opinion when looking this blog.

Terimakasih Bagi yang sudah mengirim artikel ke Kami, Kami akan seleksi Artikel yang masuk untuk kemajuan Kita bersama.

Kami Juga secepatnya akan Menyeleksi Penggunaan Blog web ini bagi anggota LOCer's Saja yang terdaftar untuk menghindari hal2 yang tidak diinginkan. Daftarkan Anda Disini. Atau Lihat Data LOCer's Disini.

Kritik Dan Saran yang membangun Kami Harapkan sekali untuk kelengkapan Blog Web ini.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Pelaksanaan Ujian Tertulis CPNS BPN RI Th. 2007

Senin, 07 Januari 2008

Terima Suap, Mantan Kepala BPN Divonis 1,3 Tahun

Senin, 07/01/2008 15:01 WIB
Terima Suap, Mantan Kepala BPN Divonis 1,3 Tahun

Imam Wahyudiyanta - DetikSurabaya

Surabaya - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, M Khudlori akhirnya divonis 1,3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, putusan tersebut lebih ringan dari putusan jaksa yang menuntut 1,6 tahun penjara, Senin (7/1/2008).


Khudlori divonis atas kasus gratifikasi (Suap) berupa uang Rp 20 juta untuk pengurusan tanah di kawasan Keputih Sukolilo saat masih menjabat. Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Sudarmadji SH juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Barang bukti berupa uang Rp 20 juta disita untuk negara dan sebuah handphone merek Nokia dimusnahkan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Khudlori terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu telah melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa hanya pasal 11 yang memenuhi unsur hukum (Terbukti). Sedangkan 2 dakwaan lainnya yakni, pasal 12 UU No 31 tahun 1999 dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan tidak terbukti.

Atas keputusan tersebut, baik JPU Dodi Virantama maupun penasehat hukum Khudlori, Arifin Jauhari menyatakan akan pikir-pikir dulu. Oleh majelis hakim mereka diberi waktu 1 minggu untuk melakukan banding atau tidak.

Saat dimintai keterangan usai sidang, Khudlori menyatakan bahwa putusan tersebut masih berat untuknya. "Berat," katanya singkat kepada wartawan tanpa mengemukakan alasannya.

Seperti yang dikemukakan kliennya, Arifin sepakat bahwa hukuman itu tergolong berat. Karena pemberian uang tersebut sudah diskenariokan. (fat/fat)

Baca Selengkapnya..

Komentar Artikel Terbaru

Komentar Artikel terbaru