Masukan Foto Anda Disini :

Hallo Semua...

Buat Para Admin Se nusantara Kami berterimakasih Jika web Blog ini hanya digunakan untuk semua yang berhubungan dengan LOC.

This blog it's suppose for appreciated of LOC Project of hole Indonesian to making a better serve of public services and we thanks fully for out of this community to not disturbing us except give a good opinion when looking this blog.

Terimakasih Bagi yang sudah mengirim artikel ke Kami, Kami akan seleksi Artikel yang masuk untuk kemajuan Kita bersama.

Kami Juga secepatnya akan Menyeleksi Penggunaan Blog web ini bagi anggota LOCer's Saja yang terdaftar untuk menghindari hal2 yang tidak diinginkan. Daftarkan Anda Disini. Atau Lihat Data LOCer's Disini.

Kritik Dan Saran yang membangun Kami Harapkan sekali untuk kelengkapan Blog Web ini.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Pelaksanaan Ujian Tertulis CPNS BPN RI Th. 2007

Senin, 26 November 2007

Notaris

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Notaris adalah ahli hukum yang bekerja di bidang pribadi, misalnya penandatanganan kontrak, kepemilikan tanah, transaksi perdagangan, dan lain-lain. Mereka biasanya tidak berhak mendampingi klien di pengadilan. Di Indonesia terdapat organisasi Ikatan Notaris Indonesia yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman No.M.01/2003 pasal 1 butir 13.

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan undang-undang. (Pasal 15 UU no. 30 Th 2004 Tentang Jabatan Notaris)

Notaris berwenang pula

Mengesahkan tandatangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan
Melakukan pengesahan kecocokan fotocopi dengan surat aslinya
Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
Membuat akta risalah lelang.



0 komentar:

Komentar Artikel Terbaru

Komentar Artikel terbaru